Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana Pra Peradilan Penetapan Satus Tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Jayapura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 11.45 WIT.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Talapatty ini kemudian ditunda hingga Rabu (8/3/2023).
Alasan penundaan tersebut disebabkan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tidak hadir dengan alasan belum ada surat kuasa kepada JPU untuk menghadiri sidang praperadilan yang digugat kuasa hukum Plt Bupati Mimika.
Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Juhari, SH, MH kepada awak media mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pihaknya mempraperadilankan Kejati Papua.
Menurutnya, ada beberapa materi atau pokok perkara yang mendasari diajukannya praperadilan ini namun intinya terkait penetapan tersangka yang tidak didasari adanya audit kerugian negara.
“Jadi, penetapan status tersangka pada klien kami Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tidak didasari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI,” urainya saat dikonfirmasi seusai sidang.
Karena sebagaimana pada pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa ada kerugian Negara sementara audit kerugian negaranya tidak ada.
“Kunci daripada penetapan status tersangka itu harus ada penghitungan kerugian negara berdsarkan hasil audit BPK RI. Sekalipun dia (Jaksa, red) punya alat bukti 2 atau 3 tapi kemudian dalam perkara tindak pidana korupsi ini tidak ada hasil audit kerugian negara yang dihitung secara resmi oleh BPK maka itu bukan tindak pidana,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Juhari, soal pelimpahan perkara dari penyidik dan juga penuntut ke pengadilan yang terlalu cepat.
“Bahkan dilakukan tanpa ada tersangka dan barang bukti juga tidak diikutsertakan,” bebernya.
Disinggung soal kasus pengadaan pesawat yang telah ditangani KPK, Juhari membenarkan itu.
KPK, jelas dia, telah melakukan penyelidikan atas kasus ini selama 2 tahun namun akhirnya lembaga antirasuah tersebut menyatakan kasus Plt Bupati Mimika sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Karena didasarkan pada tidak adanya peristiwa tindak pidana sehingga dihentikan dan tidak dilanjutkan,” terangnya.
Kemudian, lanjut Juhari, muncul Kejati Papua mengangkat kembali persoalan ini, bahkan hanya dengan durasi waktu penyelidikan dua bulan langsung dilakukan penetapan Plt Bupati Mimika JR sebagai tersangka.
“Jadi klien kami Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2023 dugaan korupsi pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” rincinya.
Dua unit pesawat itu berjenis pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125. Adapun pengadaan pesawat berlangsung pada tahun anggaran 2015.
EHO