as
as

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ditunda Hingga 16 Maret 2023

Sidang Perdana Kasus Plt Bup Mimika Ditunda
Suasana sidang perdana perkara pokok dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty di ruang sidang utama PN Tipikor Jayapura, Kamis (9/3/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan pesawat di Kabupaten Mimika berlangsung tanpa kehadiran dua terdakwa yakni Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023) siang.

Dalam sidang perdana kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tidak dilaksanakan karena para terdakwa tidak hadir.

as

Pantauan media ini, sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari ditemani Hakim Anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Setelah membuka sidang, Hakim Ketua kemudian bertanya kepada JPU mengenai tidak hadirnya kedua terdakwa.

Merespon pertanyaan itu, Ketua Tim Penyidik dan Penuntut Umum Ricky Raymond Biere menyampaikan, pihaknya telah berupaya memanggil kedua terdakwa namun saat ini belum bisa hadir.

“Berbagai upaya kami sudah lakukan, bahkan melalui media pengiriman ekspres untuk mengirim surat panggilan, namun keduanya tidak bisa hadir,” jelasnya di ruanfg sidang PN Tipikor Jayapura, Kamis (9/3/2023).

Menariknya, setelah menjelaskan ketidakhadiran kedua terdakwa, JPU kemudian mengajukan permintaan agar penahanan dilakukan terhadap kedua terdakwa.

Permintaan itu dengan tegas ditolak Majelis Hakim dengan landasan masih jadi pertimbangan.

“Sesuai Hukum acara ya, semua akan jadi pertimbangan dulu,” tegas Hakim Ketua Willem Marco Erari.

Lebih lanjut, Hakim ketua menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan ke JPU untuk lakukan panggilan yang berikut.

“Sesuai Hukum Acara keabsahan panggilan 3 (tiga) kali,” tegasnya.

Selanjutnya, Hakim memberikan kesempatan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan kepada kedua terdakwa.

“Dengan demikian, sidang perdana kali ini ditunda, dan diharapkan pada sidang berikut Tim JPU sudah menghadirkan kedua terdakwa,” tutup Hakim Ketua seraya mengetuk palu menandai sidang ditunda.

Diketahui, sidang dijadwalkan pada 16 Maret 2023 pukul 10.00 WIT di PN Kelas IA Jayapura dengan agenda pembacaan dakwaan.

VER

as