as
as
as

KPK Cegah Pengacara Tersangka Lukas Enembe ke Luar Negeri, Ada Apa?

IMG 20230420 WA0009

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga saat ini terus bekerja mengungkap dugaan suap dan gratifikasi atas tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe.

Guna memaksimal proses pengungkapan perkara dimaksud, sejumlah langkah pencegahan ke luar negeri diberlakukan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

as

Terbaru, Pengacara Lukas Enembe, Dr. Stefanus Roy Rening, SH., M.H masuk dalam daftar cegah.

Informasi yang diperoleh Koreri.com, Rabu (20/4/2023), Rening masuk daftar pencegahan Kementerian Hukum HAM RI menindaklanjuti Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 419 Tahun 2023 tanggal 10 April.

Adapun alasan dari pencegahan tersebut yaitu Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan pencegahan terhadap pengacara yang sejak awal bersuara keras membela Lukas Enembe selaku kliennya itu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak 12 April 2023 hingga 12 Oktober 2023.

Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan 4 tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK baru saja menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus yang sama selaku pemberi suap kepada Lukas Enembe yang berasal dari kalangan swasta.

Keduanya masing-masing, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Penyidik KPK saat ini juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai penyuap dalam perkara dugaan TPPU.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (“asset recovery”) hasil korupsi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Lukas Enembe telah diperpanjang masa tahanannya hingga 12 Mei 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

EHO

as

as