as
as

Tolak Dakwaan JPU Kejati Papua, Majelis Hakim Tutup Kasus Plt Bupati Mimika

IMG 20230427 WA0018
Sidang Lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela atas kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jayapura kelas IA, Kamis (27/4/2023) / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati (Papua).

Putusan Majelis Hakim atas Perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap dan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jap itu dibacakan dalam Sidang Lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jayapura kelas IA, Kamis (27/4/2023) sejak pukul 12.53 hingga 14.25 WIT.

as

Johannes Rettob dan Silvi Herawaty didakwa JPU atas Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemerintah Kabupaten Mimika.

Sidang yang dihadiri lebih kurang 50 pengunjung dipimpin Ketua Majelis Willem Marco Erari, SH, MH dengan Hakim Anggota Donald Everly Malubaya, SH dan Nova Claudia de Lima, SH.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum dwakili Donny S. Umbora, SH, MH.
Sementara Penasehat Hukum yang terdiri dari Marvey Junus Dengeubun, SH, MH, Juhari, SH, MH, Iwan K. Niode, SH, MH, A’xl Arlvandra, SH, MH, Emilia S.
Lawalata, SH dan Robert Teppy, SH
Pantauan lapangan, Sidang diawali dengan Perkara Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Jap, dengan terdakwa Johannes Rettob, S.Sos dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pukul 12.56 WIT, Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak dakwaan JPU dan menyatakan kasus ditutup.

Pukul 14.00 WIT, Sidang Perkara Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Jap, dengan terdakwa Johannes Rettob, S.Sos selesai.

Sidang Lanjutan Silwi Herawaty Putusan Sela
Sidang Lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela atas kasus terdakwa Silvi Herawaty bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jayapura kelas IA, Kamis (27/4/2023) / Foto : Istimewa

Pukul 14.10 WIT, sidang dilanjutkan terhadap Perkara Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2023/Pn.Jap, dengan terdakwa Silvi Herawaty dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pukul 14.13 WIT, pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa menolak dakwaan JPU dan menyatakan kasus ditutup.

Pukul 14.23 WIT, Sidang selesai
Pukul 14.25 WIT, seluruh rangkaian sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, JPU belum memberi tanggapan atas perkara dimaksud sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk menanggapi putusan sela yang telah dibacakan.

EHO

as