Koreri.com, Timika – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati (Papua) yang memperkarakan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Direktur Asian One Silvi Herawaty atas dugaan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menolak dakwaan JPU yang dibacakan saat sidang Putusan Sela di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari serta didampingi hakim anggota masing-masing Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Keduanya diajukan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Kejaksaan Negeri Mimika – Kejati Papua atas dugaan korupsi Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Kerugian keuangan negara yang diklaim JPU dalam kasus ini mencapai Rp69 Miliar lebih.
Merespon putusan tersebut, Sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Yohan Zonggonau, S.Komp, MM secara khusus menyampaikan imbaunya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
“Kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Papua harus legowo terima keputusan Hakim Tipikor Jayapura yang menolak dakwaan terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan menyatakan batal demi hukum,” harapnya kepada Koreri.com, Sabtu (29/4/2023).
Zonggonau menekankan bahwa sejak awal pihaknya menilai bahwa kasus Plt Bupati Mimika bukan murni kasus hukum tapi dipaksakan.
“Kami seluruh masyarakat adat sudah menduga kuat bahwa Johannes Rettob tidak bersalah dan selama ini kami memberikan dukungan kepada beliau. Karena beliau adalah sosok pemimpin yang tidak bersalah, dan itu kami sudah mengetahuinya,” bebernya.
“Untuk itu, kepada Kejati Papua sebagai JPU agar tahan diri dan tidak usah buat onar baru lagi,” sambungnya.
Tokoh Masyarakat Mepago ini menegaskan pula bahwa apa yang disampaikannya sebagai kritik sekaligus masukan penting kepada Kejati Papua.
“Kejati Papua harus membenahi diri dengan mengevaluasi oknum jaksa yang hanya akan merusak institusi hukum milik kita ini,” tegasnya seraya berharap peran Komisi Kejaksaan RI untuk turun tangan langsung mengawasi kerja-kerja para Jaksa di Papua.
EHO