MSB Akui Dipidana Kasus Pembakaran THM Double O : Bertanggung Jawab Untuk Anggota

IMG 20230508 WA0179
Ketua Pemuda Kei Sorong Raya M. Saman Bugis,S.Sos (Foto : Istimewa)

as

Koreri.com, Sorong – Muhammad Saman Bugis, S.Sos atau yang akrab disapa Bung MSB mengaku pernah menjalani proses hukum terkait kasus pembakaran tempat hiburan malam (THM) Double O, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (24/1/2022) lalu.

Bermula dari insiden bentrok antar pemuda dua suku asal Provinsi Maluku yang menewaskan 18 pekerja THM Double serta korban berjatuhan antar kedua belah phak yang berseteru mengakibatkan Bung MSB sebagai Ketua Pemuda Kei Sorong Raya turut bertanggung jawab bersama sejumlah pelaku pembakaran.

Mereka kemudian ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Sorong pada 4 Februari 2022 untuk mempertanggung jawab perbuatannya, mengikuti proses hukum dari kepolisian Resort Sorong Kota hingga berstatus tersangka,

Ketika dinyatakan lengkap atau P21, berkas MSB bersama rekannya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Kemudian tokoh pemuda Kei yang selalu bersikap santun ini mengikuti semua proses hukum dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Klas I B Sorong akibat perbuatan anggota organisasinya.

Dalam sidang, Ketua Ikatan Pemuda Mahasiswa Pelajar (IPMPK) Sorong Raya ini dituntut Jaksa Penuntut Hukum 1 tahun penjara namun Majelis Hakim memvonisnya 11 bulan potong masa tahanan selama mendekam di Rutan Polresta Sorong hingga dinyatakan bebas pada 16 Desember 2022.

Setelah bebas, bakal calon legislatif DPRD Kota Sorong Dapil IV periode 2024-2029 itu melakukan aksi “balas dendam” dengan menggelar sejumlah kegiatan positif di tengah masyarakat diantaranya saat momen bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah lalu.

Kemudian giat lainnya dalam upaya merajut kebersamaan dengan pemuda antar suku, terutama suku-suku dari Provinsi Maluku.

“Saya jalani hukuman di rutan Polresta Sorong Kota 10 bulan 12 hari, setelah keluar saya melaksanakan kegiatan-kegiatan positif selama bulan Ramadhan penuh yaitu kami dendang keliling masjid dan kompleks-kompleks di Kota Sorong,” kata Bung MSB kepada wartawan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (8/5/2023) malam.

Kegiatan positif ini bukan karena keluar dari tahanan lalu melakukannya sebagai sebuah pencitraan tetapi sudah menjadi agenda rutin sebelum kasus kebakaran Double O.

Pernyataan ini disampaikan Muhammad Saman Bugis sebagai persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD.

KENN

as