Koreri.com, Kasonaweja – Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya Jems Wanda mengungkapkan dirinya selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) siap bertanggungjawab atas proses hukum atas kasus pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir Tahap I.
Kasus tersebut saat ini ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Menurut Wanda, pembangunan dermaga rakyat tahap I di Warembori memang tidak dikerjakan, sehingga sebagai pimpinan harus bertanggungjawab karena dirinya lalai dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
“Saya sudah diperiksa dengan beberap staf di Kejaksaan Negeri Jayapura. Memang saya akui sebagai pimpinan Dinas Perhubungan menilai bahwa apa yang sudah disampaikan Kejaksaan dalam jumpa pers kepada media terkait perkembangan penyelidikan kasus Pembangunan Dermaga Rakyat di Teba menurut saya itu sangat baik dan benar. Dan sebagai pimpinan saya tetap bertanggung jawab,” tegasnya ketika dimintai tanggapannya di Burmeso, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan Wanda bahwa sesuai aturan, pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Warembori yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021 tersebut harus dilelang, karena nilai pekerjaan mencapai Rp3,122 miliar.
Namun saat itu, sambung dia, bahwa mantan Bupati Mamberamo Raya (Dorinus Dasinapa) mengeluarkan Surat Deskresi kepada dirinya yang intinya pekerjaan tersebut tanpa melalui pelelangan melainkan penunjukan.
“Saat itu ada Surat Deskresi yang dikeluarkan Mantan Bupati (DD) kepada saya agar pekerjaan itu melalui penunjukan saja. Saya sebagai bawahan hanya melaksanakan perintah pimpinan, meskipun saya tahu menyalahi aturan tetapi saya laksanakan dan memerintahkan PPTK untuk menyediakan kontrak dan tagihan 70 persen,” terang Wanda.
Dirinya berharap pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba telah rampung karena dana 70 persen telah dicairkan pihak ketiga yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Ternyata hanya dibelanjakan tiang pancang dermaga dan tidak dikerjakan hingga saat ini.
“Tiba-tiba di tahun 2023 saya dipanggil Kejaksaan bahwa ada laporan pembangunan dermaga di Teba fiktif, sehinggs secara prosedural saya akui saya salah karena sudah menandatangani kontrak untuk penyediaan tiang-tiang pancang dermaga.
Tetapi saya selalu berharap dermaga ini harus dibangun untuk kepentingan masyarakat. Sehingga apa pun yang terjadi saya sebagai pimpinan harus bertanggung jawab,” tegas Wanda.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dalam jumpa pers yang digelar di Kota Jayapura menyebut saat ini Tim Penyidik Kejaksaan tengah melakukan penyelidikan atas kasus penyalahgunaan dana pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Tahap I Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) Tahun Anggaran 2021.
“Bahwa pada Tahun 2021 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya mengadakan kegiatan pekerjaan pembangunan dermaga rakyat Kampung Teba Tahap I, dengan nilai Rp. 3. 122. 427. 000. Dana DAK T.A 2021, tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, pengadaan dalam Keppres yaitu pelelangan melalui LPSE, namun oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung,” Ujar Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, kepada sejumlah awak media, Senin (19/6/2023).
Lebih lanjut kata Sinuraya, yang ditunjuk untuk melakukan pekerjaan tersebut adalah CV. Sidokerti. Dengan KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 Rp.3.122.427.000. Dana DAK T.A 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 Mei 2021 sampai 20 September 2021, pengadaan 85 batang tiang.
“Bahwa pekerjaan telah dilakukan pembayaran 75 persen sebesar Rp. 1.957.193.912. Setelah dipotong pajak sebesar Rp228.504.988. Sehingga dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” terangnya.
Lanjut dirincikan Sinuraya, adapun Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan kontraktor pelaksana yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba Tahap I dengan lokasi kegiatan Kampung Teba Distrik Mamberamo Hilir tahun anggaran 2021, dengan sumber pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak sesuai dengan kontrak yaitu tidak melakukan Pengadaan 85 buah tiang pancang baja dengan ukuran Panjang 10m, diameter 30cm.
Kemudian pekerjaan tersebut KPA/PPK tidak melaksanakan proses lelang di LPSE Kabupaten Mamberamo Raya, namun dilaksanakan Proses Penunjukan Langsung untuk paket pekerjaan dengan nilai pekerjaan Rp.3.122.427.000.
Dan perbuatan PPK yang menyetujui permintaan pembayaran dari Kontraktor Pelaksana sebesar 1.957.193.912. Setelah dipotong pajak, padahal pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak (fiktif).
Yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021.”Mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.957.193.912,” imbuhnya.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditambahkan Sinuraya, terkait kasus tersebut, 8 orang yang sudah dimintai keterangan dan dokumen yang diperoleh, yakni DPA, Kontrak dan SP2D.
RIL