Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat resmi menutup pengajuan perbaikan dan perubahan hasil pencermatan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari periode 2024-2029, Jumat (11/8/2023) tepat pukul 23.59 WIT.
Kepala divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Manokwari Sidarman melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (12/8/2023) menjelaskan bahwa hingga ditutupnya masa pencermatan DCS, seluruh partai politik tuntas menyerahkan administrasi perbaikan bakal calegnya.
“Selain melengkapi kekurangan administrasi (status TMS), beberapa partai juga mengajukan pengantian calon maupun perubahan daerah pemilihan (Dapil),” jelas Sidarman.
Dijelaskan Sidarman bahwa meski diberi waktu selama 6 hari di masa pencermatan, namun sejumlah partai politik belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan.
“Akibatnya calon-calon tersebut tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkap komisioner penyelenggara pemilu itu.
Tetapi KPU setempat belum bisa menyampaikan bakal calon legislatif yang berstatus TMS itu, akan dilihat pada pengumuman DCS nanti.
Selanjutnya KPU akan lakukan verifikasi administrasi bacaleg pasca pencernatan pada tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023, DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus dan diumumkan 19 hingga 23 Agustus 2023
“Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023,” tandasnya.
KENN