Koreri.com, Sorong – Sehari setelah penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan sebagai tersangka, Selviana Wanma langsung mengajukan praperadilan menentang status hukum yang disematkan kepadanya.
Pengajuan Praperadilan Selviana Wanma terhadap Kejari Sorong karena penetapan status tersangka kepadanya atas kasus dugaan tindakan pidana korupsi perkerjaan Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp. 6 Milyar yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Mengutip laman akun Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sorong (SIPPN), Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN So yang didaftarkan pada Jumat (15/9/2023) dengan klafikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dengan pemohon Selviana Wanma dan termohon Kejaksaan Negeri Sorong. Namun dalam petitum permohonan belum dapat di tampilkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang di ajukan oleh tersangka.
“Ya pasti kami siap disini kalau praperadilannya dilimpahkan. Kita siap untuk apa yang kami dalilkan, persoalan kebenarannya dan sesuatunya nanti di lihat lagi,” tegas Kajari Sorong.
Seperti yang diketahui, Selviana Wanma diamankan penyidik Pidsus Kejari Sorong di Bandar Udara Dominic Eduard Osok (DEO) ketika tiba dari Jakarta mengunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang saat ini sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Sebelumnya Selviana Wanma pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, namun kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan gugatan pra Peradilan di Pengadilan Negeri Klas I B Sorong, Papua Barat, Rabu (1/3/2023).
Akhirnya Hakim tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan Majelis Hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan pemohon Selviana Wanma, tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat.
Akibatnya, status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma dinyatakan gugur namun tidak menghentikan Kejari Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau guna diadili.
KENN































