Koreri.com, Manokwari – Rencana perampingan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat (PB) dari 47 menjadi 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal segera terwujud.
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dalam pernyataannya membenarkan usulan terkait hal itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Jadi terkait usulan itu, sudah turun persetujuannya dari Kementerian Dalam Negeri untuk perampingan dari 47 menjadi 30 OPD. Tapi ada beberapa catatan dari Mendagri yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) malam.
Menurut Waterpauw, perampingan dimaksud sangat penting dilakukan agar programnya lebih efisien dan efektif sehingga mudah diawasi dan dikontrol.
“Ini harus dilakukan, mengingat struktur OPD di Pemprov terlalu gemuk sementara anggaran terbatas. Kadang-kadang kalau dikumpulkan anggarannya besar tapi ketika dibagi menjadi kecil,” jelasnya.
Proses selanjutnya kata Waterpauw menjadi tugas Pj Sekda untuk dibahas bersama tim kerja terkait mekanismenya, karena hal itu perlu disikapi secara bijak.
“Akan kita bahas setelah Pak Sekda dengan tim yang bekerja menyatakan siap mereka akan paparkan kepada saya dan kita akan minta arahan lanjut kepada Kementerian kalau misalnya ada petunjuk atau arahan,” kata Waterpauw.
Sementara proses mekanisme, evaluasi maupun promosi ke Kemendagri, menurut Waterpauw, dibutuhkan rekomendasi Komite ASN maupun BKN.
“Karena posisi saya sebagai penjabat bukan definitif yang diberikan ruang kewenangan mutlak. Kalau saya diijinkan tetapi ada beberapa mekanisme yang harus dilalui,” terangnya sembari mengatakan data perampingan OPD akan disampaikan setelah pemaparan dari Pj Sekda.
RLS