Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat telah mencapai kesepatakan dana hibah pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kesepakatan nilai dana hibah pelaksanaan penyelenggaraan pilkada setelah pertemuan antara Bupati Pegunungan Arfak dengan Ketua KPU bersama perangkatnya di Manokwari, Jumat (27/10/2023).
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Yosak Saroi kepada wartawan mengatakan, dalam rapat koordinasi dengan Bupati menyepakati total anggaran pilkada yang bersumber dari dana hibah sebesar Rp 37.321.581.233.
Sesuai surat Mendagri nomor : 900.1.9.1/435/SJ menegaskan bahwa pencairan dana hibah dilaksakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama sebesar 40 persen dari besaran total yang disepakati bersumber dalam APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 14.928.632.493.
Sedangkan pencairan tahap kedua 60 persen bersumber dari dana hibah pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 22.392.948.740.
“Untuk penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah kesepakatan ini ditekan bersama Pemerintah Daerah,” kata Yosak Saroi saat ditemui wartawan di Manokwari, Jumat (27/10/2023).
Yosak Saroi juga mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Pegaf yang merespon cepat merealisasikan anggaran pilkada yang diusulkan KPU.
“Saya mengapresiasi langkah cepat respon dari pemerintah daerah yang dengan segera bersama membahas tentang anggaran pemiihan kepala daerah ini,: ujarnya.
KENN
























