2024, UMP Papua Tengah Rp4 Juta Lebih

Kepala Disnakertrans Papua Tengah Frits James Boray
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Tengah Frits James Boray / Foto: Ist

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp4.024.270,-

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Frits James Boray, mengatakan penetapan UMP Papua Tengah sesuai surat Menteri Tenaga Kerja per tanggal 21 November 2023.

Dan UMP Papua Tengah disebutkan masih sama dengan UMP Provinsi Papua.

“Berdasarkan Pergub, UMP mengalami kenaikan sebesar Rp.4.024.270 dari Rp. 3.864.700.UMP ini mengalami kenaikan sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” terangnya kepada awak media di Nabire, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Frits, saat ini Papua Tengah masih mengikuti UMP provinsi induk karena belum memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri.

“Kami Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik yang menangani secara langsung inflasi dan juga upah minimum,” jelasnya.

Dikatakan, penetapan UMP mengacu pada tiga indikator diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, kenaikan UMP ini dinilai masih ideal.

Namun, dirinya memastikan, UMP untuk tahun depan akan mulai disesuaikan dengan kondisi di wilayah ini.

“Sebenarnya untuk ideal saat ini, saya pikir sudah. Masa akan datang, sebenarnya kita sesuaikan dengan tingkat pendapatan provinsi Papua Tengah jelas harus naiklah,” tambahnya.

Frits menegaskan pula, jika ada perusahaan nakal yang tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Pemprov Papua Tengah bakal disanksi.

“Intinya, yang tidak ikut UMP Pemprov Papua Tengah maka otomatis izin dicabut,” pungkasnya.

VER