Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua korban yakni Laki Bahabol dan Isak Madi Nauce saat peristiwa kebakaran pasar Youtefa Abepura, Minggu (7/1/2024) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan keempat tersangka ditangkap Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri.
“Dari kejadian pengeroyokan yang terjadi, diterbitkan 2 laporan polisi, karena terdapat 2 korban yang dikeroyok pada saat itu oleh keempat orang yang telah diamankan,” kata Kombes Victor Mackbon saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (11/01/2024).
Dijelaskan, dua lokasi pengeroyokan yang terjadi pertama terhadap korban bernama Laki Bahabol bertempat di depan Hotel Bunga Youtefa dan korban kedua yakni Isak Madi Nauce dengan TKP Pengeroyokan di Pasar Youtefa.
“Terhadap Korban selanjutnya dilakukan pemeriksaan agar dapat dilakukan upaya-upaya penyidikan, dilanjutkan dengan 10 saksi yang diperiksa,” ucap Kapolresta.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan dengan dukungan media juga rekaman video, pihaknya berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut yakni R (38), AH (26), TS (29) dan J (45).
“R merupakan tersangka atas korban Laki Bahabol, dan sisanya AH, TS dan J adalah tersangka pengeroyokan korban Isak Madi Nauce,” ungkap KBP Victor Mackbon.
Dari keempat pelaku tersebut tentunya masih akan dilakukan pengembangan hingga ditemukan tersangka-tersangka lainnya.
Untuk Pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
TIM