Koreri.com, Sorong– Bawaslu Kota Sorong diminta tegas dalam memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Hal ini ditegaskan mantan ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan kepada wartawan di Hotel Vega Sorong, Selasa (5/2/2024) malam.
Nasir mengamati rapat pleno perhitungan suara tingkat KPU Kota Sorong seakan telah disetting untuk kepentingan tertentu, sehingga muncul interupsi dari para saksi partai untuk membuka kembali kotak suara agar dihitung ulang.
Menurut Nasir jika KPU Kota Sorong tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah KPU tidak menghargai Bawaslu, ataukah Bawaslunya tidak tegas.
“Rekomendasi Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU, jika tidak maka berpeluang untuk KPU dilaporkan ke DKPP, kalaupun Bawaslu hanya diam saja, maka ada apa dengan Bawaslu Kota Sorong,” tutur Nasir.
Sebagaimana Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Maka itu Nasir berpesan agar Bawaslu Kota Sorong tidak boleh gentar dalam mengeluarkan rekomendasi kepada KPU.
“Semua mata tertuju dalam rapat pleno KPU Kota Sorong, sehingga apapun yang dilakukan KPU maupun Bawaslu tentunya terpantau oleh publik, maka harus hati-hati,” ujar Nasir.
RED






























