Koreri.com, Sorong – Pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang digelar di Kota Sorong telah menyepakati sejumlah poin penting tetang hak dasar politik orang Asli Papua pada level Kepeminpinan Legistlatif dan Eksekutif.
Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota – Wakil Wali Kota adalah orang asli Papua yang berasal dari ras rumpun Melanesia, dari suku-suku Asli Papua yang berdiam di atas 7 Wilayah Adat, yang Bapa dan Mamanya Asli Papua, Bapa Papua Mama Pendatang Sesuai prinsip patriarki garis keturunan ayah.
Kesepakatan ini sedang menjadi diskursus banyak pihak.
Namun satu hal yang pasti bahwa Negara telah menghormati keberadaan orang Asli Papua dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18 A dan B Undang-undang Dasar 1945, bahwa Negara mengakui satu-satuan sosial yang bersifat khusus dan Istimewa.
Indonesia sebagai Nusantara, 17.000 lebih pulau dengan latar belakang etnis, entitas sosial budaya dan politik telah menyatu ke dalam satu kesatuan politik nasional.
Meski Masyarakat Adat, Raja-raja, para pemimpin suku telah memberikan otoritas kepada Negara untuk membentuk negara modern.
Tetapi Negara modern yang lahir juga mengakui keberadan warga negara di berbagai wilayah dengan kekhususan dan keistimewaanya.
Mengapa Negara menghargai posisi dan keberadaan Daerah Khsus dan Istimewa? Karena berbeda antara “Indigenious” pribumi adalah mendeskripsikan seseorang atau sesuatu yang telah menjadi milik mereka selama ribuan atau jutaan tahun, atau sebelum orang lain menemukannya.
Sedangkan bagi “Citisen” warga negara yang dimaksud dengan seseorang yang telah lama tinggal di suatu negara dan dapat menggunakan hak-hak warga negara negara tersebut.
Karena itu, upaya untuk mendorong kepemimpinan Pemerintahan daerah Papua dalam hal ini Gubernur – Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati-Wakil Bupati Orang Asli Papua merupakan wujud nyata Recognizi atau pengakuan Negara terhadap keberadaan wilayah, suku, etnis dan entitas sosial budaya yang berbeda tetapi menerima NKRI sebagai bentuk suatu Negara bersama dengan wilayah yang berbeda-beda.
Dorongan untuk adanya pengakuan kepemimpinan daerah yang mengutamakan Indigenious People sebagai subyek utama merupakan upaya untuk memperkuat Nasionalisme NKRI dalam satu semangat Kepemimpinan Nasional.
Karena itu, upaya MRP se-Tanah Papua bukan merupakan penolakan bagi saudara/i Nusantra di atas Tanah Papua. Tetapi ini merupakan wujud dari UU 1945 Pasl 18 A dan B. Negara kembali menghargai krberadan entitas adat, budaya dan wilayah yang telah mengintegrasikan diri ke dalam Negara Modern Indonesa.
Keadian sosial dan keadilan politik bagi orang Asli Papua sebagai warga Negara Indonesia akan menjadi napas dan nyawa bagi tumbuhnya Nasionalisme NKRI diatas Tanah Papua.
Ini penting agar ketakutan kita tentang NKRI Harga Mati Itu tidak menjadi beban kerja keamanan dan politik kedepan.
Slogan NKRI Harga Mati harus diubah menjadi harga hidup. Hidup artinya tidak statis, selalu dinamis mengikuti dinamika sosial tanpa mengubah landasan utama 4 pilar Kebangsaan.
*Penulis : Tokoh Muda Papua