Koreri.com, Timika – Penjabat Sekda Kabupaten Mimika Ida Wahyuni mengaku telah menerima SK Mendagri tentang pemberhentian Eltinus Omaleng dari jabatan Bupati Mimika dan pengangkatan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.
Hal tersebut disampaikan melalui press release yang dikeluarkan oleh Pemda Mimika dengan nomor 800.1.6.4/0357/2024 tertanggal Selasa (28/5) yang ditandatangani Pj Sekda Mimika, Ida Wahyuni.
Berikut petikan langsung release tersebut:
Pada hari Senin, 27 Mei 2024, bertempat di Kantor Bupati SP II Timika, kami sebagai Pj. Sekda Kabupaten Mimika telah menerima Surat Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah yang diserahkan oleh Staf Ahli Gubernur Provinsi Papua Tengah Bpk Ukkas, S.Sos, M.KP.
Surat ini telah kami sampaikan kepada Bpk. Dr. Eltinus Omaleng, SE, M.H dan Bpk. Johannes Retob, S.Sos, M.M.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Dr. Eltinus Omaleng, SE,M.H untuk jasanya dalam pembangunan di Kabupaten Mimika, dan selamat bertugas kepada Bpk Johanes Retob sebagai PIt. Bupati Mimika.
Ketika ditanya kapan penyerahan SK Bupati, Ida Wahyuni mengatakan masih menunggu informasi lanjutan dari Pemprov Papua Tengah.
“Kami belum terima informasi selanjutnya,” ujarnya.
TIM
























