Koreri.com, Sorong– Mekanisme paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari anggota DPRP PBD, Willem Assem,S.E.
Anggota fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI) gabungan partai Perindo – Hanura DPRP, Willem Assem menyebutkan bahwa rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya yang digelar di Ballroom Pollaris Vega Prime Hotel Kota Sorong, Rabu (12/8/2026) tabrak aturan.
Sebagai wajib wakil rakyat, Willem Assem menegaskan berkewajiban menyampaikan pandangan secara terbuka demi menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan setiap proses pengambilan keputusan berjalan sesuai aturan.
Legislator muda PBD ini menilai, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 seharusnya dilakukan melalui tahapan yang jelas dan melibatkan seluruh unsur DPR bersama pihak eksekutif.
“Secara pribadi saya prihatin. Masyarakat di pinggiran maupun di perkotaan berharap kita hadir di lembaga ini untuk bekerja dengan baik dan meletakkan sesuatu yang baik bagi kepentingan orang banyak,” ujar Willem Assem saat memberikan keterangan pers di Kota Sorong, Kamis (13/8/2026) malam.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD merupakan agenda penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, proses pembahasannya tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa atau melewati tahapan yang telah diatur.
Willem menjelaskan, berdasarkan mekanisme yang lazim berlaku, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan DPRP. Selanjutnya, terdapat sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota penjelasan Gubenur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban kepala daerah, pandangan akhir fraksi, hingga persetujuan bersama dan penetapan peraturan daerah.
“Ini proses mekanismenya. Tidak langsung jadi begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan,” ucapnya tegas.
Mantan aktivis PMKRI itu mengungkapkan, dokumen yang menjadi bahan pembahasan tersebut sebelumnya memang telah diagendakan dalam pertemuan terbatas yang dihadiri para pimpinan fraksi. Namun, menurut Willem, hingga saat ini dokumen tersebut belum sepenuhnya diterima anggota DPRP untuk dibahas secara kelembagaan.
Kondisi itu, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama agar proses legislasi dan pengawasan anggaran di Provinsi Papua Barat Daya berjalan transparan, tertib dan sesuai ketentuan.
Willem menyoroti proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya turut menjadi bagian dari pembahasan. Ia mempertanyakan legalitas pembentukan Pansus apabila tidak dilakukan melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRP.
“Kalau Pansus dibentuk, harus melalui mekanisme resmi di lembaga sesuai tata tertib DPR. Itu yang harus kita perhatikan,” tanya dia.
Terkait dengan laporan Pansus, menurut Assem tidak disampikan dalam rapat paripurna yang dihadiri eksekutif dan Forkopimda karena masih bersifat internal. sehingga hasil pansus disampaikan dalam paripurna internal DPR Provinsi Papua Barat Daya.
“Jadi, hasil Pansus bukan Raperda yang ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban APBD ya,” jelasnya.
Meski menyampaikan kritik, Willem menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lembaga legislatif di provinsi yang masih relatif baru tersebut.
Dirinya mengingatkan seluruh anggota DPRP PBD agar menjadikan setiap proses politik dan pemerintahan sebagai momentum membangun fondasi kelembagaan yang kuat bagi generasi mendatang.
“Ini provinsi yang baru. Kita harus meletakkan dasar yang baik untuk generasi-generasi kita ke depan. Harapan masyarakat ada di pundak kita,” ujarnya.
Politisi Perindo itu menekankan DPR merupakan lembaga terhormat yang menjadi salah satu tumpuan masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan publik. Karena itu, setiap keputusan harus diambil secara hati-hati, terbuka dan berdasarkan aturan.
“Lembaga ini lembaga terhormat. Bukan lembaga yang bekerja sembarangan. Semua mata publik tertuju kepada DPR. Karena itu kita harus bekerja dengan baik dan sesuai aturan,” tandasnya.
Dipastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian kritik dalam rapat paripurna. Menurut Assem, akan ada langkah lanjutan untuk mendorong perbaikan mekanisme internal dan memastikan setiap proses kelembagaan DPR PBD berjalan sesuai ketentuan.
“Yang saya sampaikan ini tidak berakhir di sini. Akan ada langkah lanjut untuk memperbaiki lembaga ini,” tegas Willem.
Ia berharap seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dapat menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi.
Konsistensi Assem terhadap aturan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya.
“Harapan masyarakat itu ada di pundak kita. Mari kita bekerja dengan baik, karena kita sedang membangun dasar bagi masa depan Papua Barat Daya,” pungkasnya.
RED
























