as

LMA 7 Suku Teluk Bintuni Tegaskan Keputusannya Tidak Dapat Diganggu Gugat

Ketua LMA 7 Suku Marten Wersin
Ketua LMA 7 Suku Marten Wersin / Foto : Ist

Koreri.com, Bintuni – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku menegaskan bahwa keputusan yang telah dikeluarkan mengakomodir tiga nama peserta dari daerah pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Teluk Bintuni dalam seleksi calon Anggota DPRP Papua Barat tidak dapat diganggu gugat.

Ketiga putra-putri terbaik 7 Suku masing-masing Agustinus Orocomna, Pius Iba dan Kristin Nafurbenan.

as

Penegasan itu disampaikan lembaga kultur tersebut merespon sejumlah pihak mempersoalkan keputusan LMA 7 Suku yang merekomendasikan 3 nama calon dimaksud.

“Jadi intinya sesuai keputusan, kami tunjuk yaitu pertama Agustinus Orocomna, kedua Pius Iba dan ketiga Kristin Nafurbenan. Dan kami dari LMA 7 suku sudah buatkan berita acara. Semua kesepakatan ditandatangani oleh 7 suku, Ketua LMA, dan kepala suku yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni sudah tandatangani, sepakat,” tegas Ketua LMA 7 Suku Teluk Bintuni Marten Wersin saat menyampaikan pernyataannya kepada Koreri.com, Selasa (14/1/2025).

Dengan demikian, apa yang telah diputuskan LMA 7 Suku Teluk Bintuni tidak dapat diganggu gugat.

“Maka jika ada yang mau mengganggu gugat, itu tidak bisa. Soalnya ini sesuai dengan musyawarah awal. Jadi kami melalui tahapan demi tahapan sampai hari ini. Sehingga tiga nama ini tidak bisa diganggu gugat,” kembali tegasnya.

“LMA punya itu sudah, kita sudah sepakat dan tidak bisa diganggu gugat. Itu sudah sah,” sambung Marten Wersin.
Ia mengaku tak masalah jika putusan itu kemudian dipersoalkan sejumlah pihak.

“Jadi kalau ada masalah, itu masalah boleh tapi di luar seputar LMA, jadi tidak mengganggu keputusan LMA 7 Suku. Karena kami 7 suku tidak masalah,” klaim Marten Wersin.

Ia kemudian mengibaratkan ada dalam sebuah pesta lalu kemudian ada gesekan-gesekan dan baginya itu adalah hal yang biasa.

“Itu hanya satu dua orang pasti ada gesekan tapi LMA 7 suku sudah sepakat,” ujarnya.

Disinggung soal harapan, Marten Wersin mengakui hingga saat ini Pansel dan LMA 7 suku bekerja sama dengan baik.

“Pansel ini, kami kerjasama baik, mereka itu kerja baik dan kami koordinasi serta musyawarah berjalan baik sehingga apa yang kami katakan mereka menghormati adat juga. Dan Kesbangpol kabupaten juga membantu kami untuk arahkan sehingga kerja kami tidak keluar dari aturan,” imbuhnya.

“Dan kami juga ketemu dengan Kesbangpol provinsi dan semua sudah dikoordinasikan. Bapak Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat juga sampaikan kepada saya dengan tim yang kami turun dan bilang LMA punya keputusan tidak bisa diganggu gugat. Kita semua jaga marwah LMA, marwah adat,” pungkasnya.

KENN