Soroti Kejanggalan di Korupsi Mogoy-Merdey, Seprianus: Mustahil YS dan KR Hanya Sebatas Saksi !

IMG 20250315 WA00352
Tokoh Pemuda Moskona Teluk Bintuni Seprianus Yerkohok / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat terus menuai sorotan publik.

Total anggaran Rp8,5 miliar dialokasikan untuk proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat 2023.

Beberapa hal yang dinilai janggal telah mengemuka sejak awal kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Mulanya soal siapa sesungguhnya penerima transferan Rp5 miliar dari total anggaran proyek senilai 8,5 miliar itu.

Mulanya muncul nama YM atas dasar pengakuan AYM salah satu tersangka yang kemudian dipublikasikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Tak lama berselang nama YM itu berubah menjadi JM (Julias Muna) hingga yang terbaru berubah lagi menjadi YS (Yulius Simuna).

Kejanggalan lainnya berkaitan dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat terhadap peran Yulius Simuna (YS) dan Kasman Refidefo (KR) dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga 8,5 miliar rupiah ini.

Penyidik Kejati Papua Barat dinilai menutup-nutupi bahkan menyembunyikan sesuatu atau dengan sengaja tidak mengungkap secara detail siapa penerima aliran korupsi dana proyek yang dicairkan pada tahap kedua sebesar 5 miliar tersebut.

“Kalau YS dan KR sudah diperiksa, maka Kejati Papua Barat seharusnya sudah kantongi identitas penerima terakhir dari aliran dana proyek jalan Mogoy-Merdey ini,” sorot Tokoh Pemuda Moskona Teluk Bintuni Seprianus Yerkohok dalam keterangannya kepada awak media di Manokwari, Sabtu (15/3/2025).

Tak hanya itu, keterlibatan YS selaku pemilik rekening penerima transferan 5 miliar dari pencairan tahap dua ini turut menjadikan sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab

Karena rekening milik pria yang mengaku sehari-harinya sebagai tukang pangkas rambut ini menjadi salah satu sarana mendukung terjadinya korupsi.

“Jadi sangat mustahil jika kemudian YS tidak tahu soal Rp5 miliar sementara rekening itu milik dia. Masa kah mungkin bisa dilakukan penarikan bank oleh pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik rekening?” heran Seprianus.

Sorotan janggal juga ditujukan terhadap peran KR yang kabarnya sehari-hari bekerja sebagai pengepul udang dan kepiting di Teluk Bintuni.

KR dalam keterangannya juga mengaku tidak mengetahui kalau dirinya (diam-diam) telah dijadikan Kuasa Direktur CV Gloria Bintang Timur oleh tersangka AYM.

“Ini juga sangat aneh, jika KR tidak tahu sejak berikan KTP untuk dijadikan Kuasa Direktur hingga membuka rekening Bank dan menerima transfer Rp 2,5 miliar (pencairan tahap pertama) dari 8,5 miliar total anggaran proyek itu,” bebernya terheran-heran.

Untuk itu, Seprianus secara tegas mendesak penyidik Kejati Papua Barat untuk segera meningkatkan status YS dan KR selaku penampung uang korupsi itu sebagai tersangka.

“Mustahil YS dan KR hanya sebatas saksi karena pengakuan mereka yang tidak tahu-menahu soal korupsi ini,” desaknya.

Dan Seprianus meyakini dengan ditingkatkannya status keduanya sebagai tersangka maka akan semakin memudahkan penyidik Kejati Papua Barat untuk mengungkap siapa aktor utama dibalik korupsi anggaran proyek peningkatan ini.

Seprianus di kesempatan itu juga mengungkapkan kekecewaan masyarakat di dua distrik karena akses jalan (Mogoy-Merdey) yang semula diharapkan bisa membantu percepatan pembangunan wilayahnya justru mangkrak akibat anggarannya di korupsi.

“Masyarakat sangat sengsara, karena akses jalan beton dari kampung Mogoy Distrik Tembuni ke Distrik Merdey tidak seperti yang diharapkan,” kecamnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan bahwa YS dan KR telah memenuhi panggilan penyidik, Senin (10/3/2025) lalu.

YS maupun KR dalam pemeriksaan sebagai saksi, mengakui bahwa hubungan keduanya dengan tersangka AYM hanya sebatas teman.

“Karena faktor kedekatan atau teman sehingga YS maupun KR diperdaya oleh tersangka AYM dan keduanya baru memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai saksi,” ujar Abun Hasbullah Syambas.

Ia mengakui, bahwa YS yang sebelumnya disebut YM ternyata bekerja sebagai tukang pangkas rambut dan KR merupakan seorang pengepul udang dan kepiting.

“Mereka adalah warga biasa di Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki hubungan pertemanan dengan tersangka AYM,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AYM mengaku bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian seluruh kerugian keuangan negara dari total Rp 8,5 miliar nilai korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey.

“Tersangka AYM sebagai pengendali kegiatan proyek jalan Mogoy-Merdey melalui CV Gloria Bintang Timur mengaku akan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Meski demikian, sebut Abun, bahwa pengembalian seluruh kerugian keuangan negara (tidak) menghapus unsur pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Jadi perlu diketahui, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus Pidana ya,” pungkasnya.

Total sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni yaitu, NB selaku mantan Kadis PUPR Papua Barat;  DA dan AK (konsultan pengawas), NK dan BSAB (Bendahara pada Dinas PUPR Papua Barat) dan AYM (penyedia) CV Gloria Bintang Timur.

RED