Koreri.com, Jayapura – Penanganan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Sorotan itu menyoal masih bebas berkeliarannya calon tersangka Yunus Wonda (YW) yang notabene telah mengembalikan uang hasil korupsi mencapai 15 Miliar ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Kali ini Praktisi Hukum, Dr. Anton Raharusun, SH, MH giliran angkat bicara.
Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, khususnya terhadap sosok berinisial YW, yang disebut-sebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam perkara tersebut.
Anton menilai, proses hukum yang ditangani Kejaksaan terkesan berlarut-larut dan tidak menunjukkan kejelasan arah, meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Menurutnya, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari penetapan tersangka.
“Pertanyaan publik sangat sederhana, kalau bukti sudah dikumpulkan dan uang sudah dikembalikan sebagian, lalu kapan YW ditetapkan sebagai tersangka? Jangan berlindung terus di balik alasan proses penyidikan,” sorot Anton Raharusun dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (16/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.
Pengembalian tersebut, kata Anton, hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan di persidangan, bukan untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum.
Anton juga menyoroti soal adanya informasi pengembalian dana sekitar Rp15 miliar dari total dugaan kerugian negara sekitar Rp43 miliar.
Fakta ini, menurutnya, justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi sudah mengembalikan uang, publik berhak bertanya: uang itu dari mana? Apakah itu hasil kejahatan atau dari sumber-sumber atau jaringan lain?” tanyanya.
Menurut Anton, kondisi tersebut menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih.
Ia bahkan menilai ada kekhawatiran publik bahwa aparat penegak hukum sengaja menunda penetapan tersangka untuk memberi ruang kompromi tertentu.
Raharusun pun mengkritik Kejati Papua yang dinilai terlalu lama menggunakan narasi “masih penyelidikan” atau “masih penyidikan”, padahal dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sudah mengemuka dan terang benderang di hadapan publik.
“Kalau semua orang yang mengembalikan uang negara lalu tidak diproses, maka ini preseden buruk. Hukum tidak boleh dijalankan dengan logika negosiasi,” tegasnya mengingatkan.
Anton menegaskan pula, jika aparat penegak hukum ingin memulihkan kepercayaan publik, maka langkah paling penting adalah menetapkan tersangka secara tegas dan transparan, tanpa melihat latar belakang atau kepentingan pihak tertentu.
“Hukum harus adil dan terbuka. Jangan ada kesan melindungi siapa pun. Publik hanya ingin satu hal: kepastian hukum. Bukan sebaliknya malah mereka bertanya sandiwara apa lagi ini,” kembali tegasnya.
Anton lantas menantang Kejaksaan Tinggi sejauh mana keberanian mereka untuk menyeret seluruh kasus korupsi yang terjadi di Papua ke ranah hukum? Berapa banyak kasus yang benar-benar bisa dibawa ke pengadilan, tanpa tebang pilih?
“Kalau memang mau diperiksa, periksa semuanya. Semua pihak yang terindikasi harus diperiksa, jangan hanya memilih orang tertentu dan membiarkan yang lain lolos. Maka saya menantang Kejaksaan Tinggi: beranikah membawa semua pihak yang terindikasi korupsi itu ke pengadilan?” tanyanya lagi.
Anton mengingatkan bahwa bukan cara menyelesaikan perkara melalui pengembalian kerugian keuangan negara saja. Karena kalau pengembalian kerugian negara dijadikan dasar, maka proses hukumnya harus clear dan clean.
Memang faktanya, hampir setiap hari media menampilkan berita bahwa Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengembalikan sejumlah uang hasil korupsi.
“Pertanyaannya sederhana! Kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan, mengapa orang yang terindikasi korupsi itu tidak diproses hukum? Ini penegakan hukum model apa? Bagi saya, ini bisa disebut sebagai penegakan hukum abal-abal, penegakan hukum tebang pilih, bahkan terkesan sesuai pesanan,” kecamnya.
Dengan pola seperti ini, sampai kapan pun publik sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar bertujuan memberantas korupsi.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa siapa pun terutama pejabat, cukup mengembalikan kerugian negara, lalu perkara dianggap selesai. Padahal, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Kalau seseorang sudah terindikasi melakukan korupsi, maka yang bersangkutan tetap harus diproses secara hukum. Jika tidak, ini adalah bentuk perlakuan yang diskriminatif dan menciptakan disparitas dalam penegakan hukum,” beber Anton.
Kemudian, hukum seolah-olah hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Karena ada yang diproses, ada yang “dibicarakan” juga ada yang dibiarkan. Dengan sikap seperti ini, maka wajar jika publik terus mencurigai aparat penegak hukum.
Paradigma penegakan hukum harus diubah. Kejaksaan harus berani melakukan reformasi internal secara serius, bahkan lebih reformis dibanding institusi penegak hukum lainnya.
“Kalau pola lama terus dipertahankan, jangan pernah bermimpi Kejaksaan Tinggi akan dinilai objektif oleh publik,” tekannya.
Anton mengingatkan bahwa hari-hari ini terlihat seolah-olah Polisi, Jaksa, dan KPK berlomba-lomba memenjarakan orang.
“Tapi di balik itu, publik juga berhak bertanya, apakah rekening aparat penegak hukum benar-benar bersih? Jangan-jangan, praktik korupsi justru menjadikan sebagian aparat memanfaatkan para pihak sebagai “ATM berjalan”. Itu yang harus dijawab dengan penegakan hukum yang jujur, adil, dan tanpa tebang pilih. Jadi stop sudah dengan bersandiwara,” pungkasnya.
EHO






























