Polisi Periksa Ketua DPRP PBD sebagai Saksi Korban: Ini Permintaan Kuasa Hukum

Ortis Sagrim Yosep Titirlolobi
Yosep Titirlolobi, S.H (kiri) selaku Kuasa Hukum dari Ortis F. Sagrim, S.T., M.Ak (kanan) / Foto : ist

Koreri.com, Sorong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) Ortis Fernando Sagrim telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Ortis Sagrim memberikan keterangan sebagai saksi korban atas laporannya tentang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh sekelompok orang.

Yosep Titirlolobi, S.H selaku Kuasa Hukum Ortis F. Sagrim, S.T.,M.Ak menjelaskan, kliennya dipanggil dalam statusnya sebagai pelapor karena namanya dituduh terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPRP PBD.

“Klien saya bersama saksi-saksi sudah memberikan keterangan di penyidik Ditreakrimum Polda PBD” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (6/3/2026).

Yosep menegaskan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Solidaritas Keluarga Tersangka IWK dan Masyarakat berinisial MK dan sejumlah orang ke Polda Papua Barat Daya.

Karena diduga MK, YH cs dalam aksi demo di kantor DPR Provinsi dan halaman Mapolresta Sorong Kota telah nyata melakukan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik kliennya.

Diakui bahwa penyidik Ditreskrimun Polda PBD juga telah memeriksa saksi-saksi pada saat demo itu berlangsung.

“Maka kami berharap kepada Polda Papua Barat Daya untuk segera memanggil  MK, YH serta kawan-kawanya sebagai terlapor. Kami akan melakukan pengawalan terhadap laporan ini,” imbuhnya.

Yosep optimis perkara ini tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Advokat muda ini sangat percaya kepada profesionalitas polisi dan meyakini penyidik bisa mengungkap pencemaran serta fitnah yang selama ini berkembang bahkan telah merugikan kliennya.

Menurutnya, bahwa proyek pengadaan baju dinas DPRP PBD 2024 terjadi disaat klienya belum dilantik sebagai anggota Dewan. Pengadaan baju dinas tersebut murni diajukan oleh kesekretariatan DPR (Sekwan) kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada 2024 lalu.

“Yang kami sesalkan adalah MK dan YH beserta pihak keluarga tersangka IWK dengan tanpa memiliki bukti yang kredibel menuduh klien kami dalam demonya kemarin menuduh klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas dan meminta polisi untuk memanggil klien kami saudara Ortis Sagrim agar diperiksa dan bertanggung jawab terhadap pengadaan baju dinas DPR,” sesalnya.

Padahal menurut Yosep, dalam berita acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK, mulai diperiksa menjadi saksi sampai ditetapkannya sebagai tersangka tidak ada dalam keterangannya menyebutkan keterlibatan Ortis Sagrim.

Artinya tersangka IWK dalam keterangannya saja tidak menyebutkan Ortis Sagrim. Bahkan 19 saksi yang diperiksa juga tidak ada satupun keterangan mereka yang menyebutkan nama Ketua DPRP PBD itu.

“Terus bagaimana mungkin klien kami dipaksakan dengan opini tanpa bukti dengan menuduh klien kami terlibat padahal fakta hukumnya tidak begitu,” sorotnya .

Oleh sebab itu kata Yosep, penyidik wajib memanggil terlapor MK cs untuk didengar keterangannya sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

“Pemanggilan ini tentu bertujuan untuk klarifikasi aduan atau laporan dan merupakan bagian dari prosedur hukum acara pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manejemen Penyidikan,” tegasnya.

KENN