Korupsi Dana Reses 2023: Kejari Biak Geledah DPRK Supiori Jelang Penetapan Tersangka

Kejari Biak Geledah DPRK Supiori

Koreri.com, Biak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak melakukan penggeledahan di kantor DPRK Kabupaten Supiori.

Tingakan penggeledahan tersebut bagian dari rangkaian proses hukum dalam penyidikan perkara  dugaan korupsi Dana Reses DPRK  Supiori Tahun 2023.

Plh Kajari Biak Kusufi  Esti Radliani melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Boby Herlambang membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan rangkaian proses hukum dalam penyidikan perkara  Dugaan Korupsi Dana Reses DPRK Supiori Tahun Anggaran  2023.

“Benar, pada Rabu 13 Mei 2026, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Biak dipimpin Kasi Pidsus Putu Deniel Pradipta Intaran dan Syamsul Mardi melakukan serangkaian penggeledahan di kantor DPRK Supiori,” ungkap Boby Herlambang melalui siaran persnya yang diterima Koreri.com,  Kamis (14/5/2026).

Dikatakannya, sebagai informasi kepada publik bahwa saat ini Kejari Biak Numfor sedang melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran Tunjangan Reses dan pelaksanaan Kegiatan Reses DPRD Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/R.1.12/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

Kejari Biak Geledah DPRK Supiori2“Untuk Perkara ini, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-Saksi, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan,” terangnya.

Lanjut Boby, upaya paksa penggeledahan dilakukan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dan berdasarkan surat perintah dengan Nomor: PRIN- 01/ R.1.12/ Fd.2/ 05/ 2026 tanggal 08 Mei 2026.

“Selain surat perintah, ada juga surat Penetapan Pengadilan Negeri Biak Nomor : 1/Pid.B.Geledah/2026PN Biak tanggal 11 Mei 2026,” sambungnya.

Boby menambahkan, pengeledahan telah dilakukan pada Rabu (13/6/2026), pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT bertempat di Kantor Sekretariat DPRK Supiori.

“Dari penggeledahan, tim telah menemukan sejumlah bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara ini, sehingga selanjutnya tim penyidik akan menyita untuk keperluan proses hukum,” bebernya.

Selain itu, sambung Boby, dalam perkara ini proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan sehingga nantinya dalam waktu dekat melalui hasil ekspose Kejari Biak Numfor akan mengumumkan tersangka kepada publik.

“Untuk tersangka nanti melalui hasil ekspose, kita akan umumkan kepada publik,” pungkasnya.

RLS