Perusak Pagar Keuskupan Timika Resmi Dipolisikan, Diduga Libatkan Oknum Makelar Tanah

Perusakan Pagar Keuskupan Timika
Sejumlah orang yang diduga melakukan perusakan pagar Keuskupan Timika, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIT / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Kasus pengrusakan pagar milik Keuskupan Timika kini memasuki babak babak baru.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah selaku tim kuasa hukum Keuskupan Timika resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tersebut ke Polres Mimika, Papua Tengah, Sabtu (23/5/2026).

Laporan Polisi (LP) tersebut teregister dengan Nomor : TBL/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/POLDA PAPUA TENGAH tentang dugaan tindak pidana pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 KUHP, yang terjadi di Jl. Irigasi Timika, RT -, RW -, titik koordinat 4°33’41.1″S 136°50’22.7″E, Kamoro Jaya, Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (22/5/2026) sekitar jam 14.00 WIT.

Adapun identitas para terlapor atas nama HH, SP, HS dan HR.

Uraian kejadian, Silfester Bobii (Keuskupan Timika) selaku pelapor mendapat informasi dari saksi di mana para terlapor mendatangi TKP dan langsung melakukan pembongkaran serta pengrusakan pagar milik Keuskupan Timika.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna diproses lanjut.

Diduga kuat ada keterlibatan jaringan makelar tanah selaku aktor di balik kejadian pengrusakan tersebut.

Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, menegaskan pihaknya hadir mendampingi Keuskupan Timika dalam proses pelaporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Ia menyebut, tindakan perusakan pagar bukan sekadar aksi spontan, melainkan diduga kuat bagian dari skenario terorganisir yang melibatkan makelar tanah.

“Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak Keuskupan Timika. Kami menduga ada oknum makelar tanah yang melibatkan pihak lain untuk melakukan pengrusakan,” tegas Yoseph.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa kasus ini memicu kemarahan umat Katolik di Timika. Desakan publik menguat agar aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut, apalagi muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aksi perusakan.

“Umat meminta Polres Mimika tidak melindungi pelaku. Jika tidak diproses secara hukum, akan ada aksi besar-besaran. Bahkan, kami siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya.

LP Kasus Perusakan Pagar Keuskupan TimikaYoseph juga mengingatkan, ini bukan kali pertama pagar milik Keuskupan dirusak. Pengulangan kasus yang sama memperkuat dugaan adanya jaringan yang secara sistematis mencoba menguasai atau mengklaim lahan milik gereja.

Dalam penjelasannya, Yoseph memaparkan kronologi sengketa lahan yang sudah berlangsung cukup lama.

Ia menyebut, pihak-pihak tertentu sebelumnya sempat mengklaim lahan tersebut melalui dokumen garapan, meski secara hukum status kepemilikan tetap berada di tangan Keuskupan Timika.

Pada 2023, gugatan sempat diajukan oleh pihak pengklaim. Meski sempat menang di tingkat awal, putusan itu kemudian dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi hingga Kasasi

Putusan tersebut mempertegas bahwa klaim atas tanah itu tidak sah.

“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka menang. Artinya, status tanah tetap milik Keuskupan. Kalau mau eksekusi, harus lewat mekanisme resmi pengadilan, bukan dengan cara merusak,” tegasnya.

Namun alih-alih menempuh jalur hukum, pihak yang diduga terkait justru melakukan tindakan perusakan di lapangan.

Yoseph menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum sekaligus indikasi kuat adanya kepentingan ilegal di baliknya.

Kasus ini kembali membuka praktik makelar tanah di Timika yang disebut-sebut kian meresahkan.

YLBH Papua Tengah menuding jaringan tersebut selama ini leluasa beroperasi, bahkan memanfaatkan masyarakat adat, khususnya Kamoro, dalam transaksi yang tidak transparan.

Nama seorang perempuan berinisial F disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan makelar tanah tersebut. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dokumen garapan yang menjadi dasar klaim atas tanah Keuskupan.

“Praktik ini tidak bisa terus dibiarkan. Ada indikasi kuat permainan mafia tanah yang terstruktur dan berulang,” kata Yoseph.

YLBH Papua Tengah secara terbuka mendesak Polres Mimika untuk segera mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi pihak manapun.

Mereka juga memperingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku.

“Kalau kasus ini tidak ditindak, kami akan bawa ke Mabes Polri. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” pungkas Yoseph.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Mimika, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik mafia tanah yang dinilai semakin berani dan terorganisir.

EHO