Putusan MA dan Ujian Supremasi Hukum di Jayawijaya

Methodius Kossay 7
Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP / Foto : Ist

Koreri.com, Wamena – Pengamat Kebijakan Publik Papua Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, menilai polemik hukum terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 328 Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya merupakan ujian nyata bagi komitmen Pemerintah daerah dalam menghormati prinsip negara hukum, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa administratif antara Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan para kepala kampung, melainkan telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut kredibilitas pemerintah daerah, kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kasus ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam proses hukum. Yang sedang diuji saat ini adalah sejauh mana komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” ujar Dr. Methodius dalam ketearangannya kepada media, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Oleh karena itu, setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan menghormati putusan lembaga peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Menurutnya, putusan MA yang memenangkan 328 Kepala Kampung memiliki konsekuensi hukum yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Putusan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan produk lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kekuatan mengikat.

“Ketika Mahkamah Agung telah memutus perkara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka secara prinsip hukum harus dihormati. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk memilih putusan mana yang ingin dilaksanakan dan mana yang tidak ingin dilaksanakan,” tegasnya.

Dr. Methodius juga menyoroti keberatan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya terhadap Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, keberatan tersebut merupakan hak yang dijamin dalam sistem hukum dan demokrasi Indonesia.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberatan terhadap hasil pengawasan lembaga negara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan atau menunda kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita harus membedakan antara putusan pengadilan dan hasil pengawasan lembaga negara. Secara kelembagaan, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Ombudsman RI memiliki kewenangan yang berbeda. Hak untuk menyampaikan keberatan tetap ada, tetapi kewajiban untuk menghormati putusan pengadilan juga tetap melekat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dr. Methodius Kossay menilai bahwa persoalan ini memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar sengketa hukum.

Dalam perspektif kebijakan publik, konflik yang berkepanjangan dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan kampung, pelayanan publik, pengelolaan dana kampung, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, kampung merupakan ujung tombak pembangunan di Papua. Ketika status hukum kepala kampung menjadi tidak pasti dalam jangka waktu yang panjang, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang paling dirugikan dalam situasi seperti ini adalah masyarakat. Pelayanan publik dapat terganggu, program pembangunan bisa terhambat, tata kelola dana kampung menjadi tidak optimal, bahkan dapat muncul konflik sosial akibat ketidakjelasan kepemimpinan di tingkat kampung,” katanya.

Dr. Methodius juga mengingatkan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, akuntabilitas, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Dr. Methodius Kossay menambahkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan daerah di Papua. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikoreksi oleh hukum, tetapi pemerintah yang mampu menerima koreksi hukum secara dewasa dan menjadikannya sebagai momentum perbaikan tata kelola pemerintahan. Justru penghormatan terhadap putusan pengadilan menunjukkan kedewasaan demokrasi dan integritas pemerintahan,” ujarnya.

Lanjut Dr. Methodius, apabila polemik ini tidak segera memperoleh kepastian penyelesaian, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 328 Kepala Kampung, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan daerah.

“Yang dipertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya status 328 kepala kampung. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, wibawa lembaga peradilan, stabilitas pemerintahan kampung, efektivitas pembangunan daerah, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.

Di akhir wawancara, Dr. Methodius Kossay mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hukum, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Saya berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati mekanisme hukum yang berlaku, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Jayawijaya. Supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan dan tindakan pemerintahan. Sebab tanpa kepastian hukum, sulit bagi kita untuk membangun pemerintahan yang berintegritas, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

RLS