Opini  

Integritas Akademik dan Kepastian Hukum dalam Pemberhentian Dosen UAJY

Perspektif Pengamat Kebijakan Publik Dr. Methodius Kossay

Methodius Kossay PAK HAM Papua
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta Dr. Methodis Kossay / Foto : Ist

Koreri.com, Opini – Polemik mengenai pemberhentian seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) yang kemudian dikaitkan dengan pelaporan dugaan penggunaan jurnal yang disebut bermasalah telah berkembang menjadi perhatian publik.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara dosen dan institusi pendidikan tinggi, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas yaitu integritas akademik, kebebasan akademik, tata kelola perguruan tinggi, serta kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com tertanggal 16 Juni 2026 dan informasi yang disampaikan oleh para pihak di ruang publik, dosen berinisial R disebut telah melaporkan dugaan penggunaan jurnal yang telah dihentikan pengindeksannya (discontinued) oleh Scopus dalam konteks tertentu yang berkaitan dengan aktivitas akademik.

Menurut kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, laporan tersebut disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, setelah dilakukan konfirmasi mengenai status jurnal yang dipersoalkan.

Di sisi lain, Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai badan penyelenggara UAJY menyatakan bahwa keputusan pemberhentian terhadap dosen tersebut merupakan keputusan kelembagaan yang diproses sejak 2024 hingga 2026 berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku.

Yayasan juga menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil, fakta, dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Menurut saya selaku pengamat kebijakan publik sekaligus Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY) terdapat dua dimensi persoalan yang harus dipisahkan secara analitis agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Dimensi pertama adalah dugaan mengenai integritas akademik yang berkaitan dengan penggunaan jurnal yang dipersoalkan. Dimensi kedua adalah terkait aspek hukum mengenai legalitas pemberhentian dosen dalam hubungan kerja.

Dalam perspektif akademik, dugaan penggunaan jurnal yang telah didiskontinu oleh suatu lembaga pengindeks internasional tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Status suatu jurnal dapat berubah karena berbagai faktor, dan implikasi hukumnya terhadap penilaian karya ilmiah maupun proses kenaikan jabatan akademik perlu dikaji berdasarkan regulasi yang berlaku, kebijakan institusi, serta fakta-fakta yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran integritas akademik yang disampaikan melalui mekanisme yang sah dan dengan itikad baik, maka sistem tata kelola perguruan tinggi idealnya mampu memberikan ruang bagi proses evaluasi yang independen dan objektif.

Hal ini penting untuk menjaga budaya ilmiah yang sehat, meningkatkan akuntabilitas akademik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Namun demikian, keberadaan suatu laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan tersebut benar.

Setiap klaim memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berwenang dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Demikian pula, pihak yang menjadi objek laporan berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau pembelaan.

Terkait dengan pemberhentian dosen, perlu saya tegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berdampak pada hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Dalam konteks sengketa ini, prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Dari perspektif pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengakui pentingnya kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan budaya ilmiah sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kebebasan akademik memungkinkan sivitas akademika untuk melakukan penelitian, menyampaikan pendapat ilmiah, dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab.

Namun, kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika akademik, profesionalisme, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada saat yang sama, perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menjaga disiplin organisasi dan menegakkan aturan internal.

Tantangan kebijakan publik terletak pada bagaimana memastikan bahwa kewenangan tersebut dilaksanakan secara proporsional, transparan dan tidak mengabaikan hak-hak prosedural pihak yang terdampak.

Dalam konteks hubungan kerja, penyelesaian sengketa mengenai pemberhentian dosen berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyediakan mekanisme mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga pemeriksaan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Jalur tersebut merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menguji legalitas tindakan para pihak berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini publik.

Saya juga menilai bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai adanya pilihan untuk mencabut laporan, mengundurkan diri, atau menghadapi pemberhentian merupakan bagian dari narasi yang telah disampaikan oleh salah satu pihak di ruang publik.

Oleh sebab itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum dan tidak dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah ditetapkan.

Lebih luas lagi, polemik ini menjadi momentum bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal.

Perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani dugaan pelanggaran akademik, melindungi proses penyampaian laporan yang dilakukan dengan itikad baik, serta memastikan bahwa setiap tindakan administratif terhadap dosen atau tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum.

Selain itu, sistem evaluasi publikasi ilmiah dan promosi jabatan akademik juga perlu terus diperkuat agar memenuhi standar etika dan kualitas yang diakui secara nasional maupun internasional.

Upaya tersebut penting untuk menjaga reputasi institusi pendidikan tinggi Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing akademik di tingkat global.

Terakhir, saya berpandangan bahwa penyelesaian perkara ini harus tetap mengedepankan supremasi hukum dan integritas akademik.

Dugaan mengenai penggunaan jurnal yang dipersoalkan maupun legalitas pemberhentian dosen merupakan isu yang harus diuji melalui mekanisme yang sah berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap yang paling konstruktif adalah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menghindari pembentukan opini yang mendahului putusan lembaga berwenang, serta mendorong seluruh pihak untuk menjunjung tinggi kepastian hukum, kebebasan akademik yang bertanggung jawab, dan tata kelola perguruan tinggi yang transparan serta akuntabel.

Dengan demikian, penyelesaian perkara ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

 

Penulis :

Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta