Koreri.com, Sorong – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menanggapi pemberitaan sejumlah media daring terkait adanya sejumlah oknum wartawan yang diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kota Sorong.
Menyikapi informasi tersebut, Ketua JMSI PBD Aris Balubun dalam siaran persnya, Kamis (30/7/2026) menekankan telah melakukan klarifikasi kepada seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Saat ini JMSI PBD beranggotakan sekitar 10 perusahaan media siber lokal di wilayah ini.
Berdasarkan hasil klarifikasi, seluruh pimpinan perusahaan pers anggota JMSI menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang mulia dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Perusahaan pers berkewajiban melindungi wartawannya dalam menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Setiap wartawan harus dibekali pemahaman mengenai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar seluruh aktivitas jurnalistik berjalan sesuai koridor hukum.
JMSI PBD menyayangkan munculnya persoalan tersebut dan berharap semua pihak dapat membedakan secara tegas antara aktivitas jurnalistik yang sah dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum.
Kerja-kerja jurnalistik yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak boleh dikriminalisasi.
JMSI juga mengingatkan bahwa apabila wartawan telah menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan meskipun konfirmasi tersebut ditolak atau tidak mendapatkan tanggapan, maka pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran etika jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan kepada organisasi pers maupun Dewan Pers untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, JMSI Papua Barat Daya menegaskan bahwa apabila benar terjadi tindakan intimidasi, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan berprofesi wartawan, maka tindakan tersebut berada di luar ruang lingkup kerja jurnalistik dan tidak mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Perbuatan tersebut merupakan ranah hukum pidana dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JMSI PBD mengajak seluruh insan pers, perusahaan media, narasumber, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan etika jurnalistik demi terciptanya iklim pers yang sehat dan profesional.
ZAN
























