Koreri.com, Timika – Kepala Distrik (Kadistrik) Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ajakan tersebut disampaikan pada Kamis (6/8/2026), dengan mengingatkan masyarakat tentang kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa:
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Mimika dalam rangka menyemarakkan HUT ke 81 RI, Pemerintah Distrik Mimika Baru mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, perkantoran, hotel, restoran, kios, serta seluruh bangunan usaha untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul maupun dekorasi bernuansa kemerdekaan selama bulan Agustus 2026.
Kadistrik Merlyn mengatakan bahwa semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui partisipasi nyata seluruh masyarakat.
Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi simbol persatuan, nasionalisme, dan rasa cinta terhadap Indonesia.
“Dengan semangat kebersamaan, mari kita semarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81. Jadikan setiap rumah, kantor, dan tempat usaha dihiasi Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air,” ujarnya.
Pemerintah Distrik Mimika Baru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyukseskan gerakan “Satu Rumah, Satu Bendera”, sehingga suasana kemerdekaan dapat terasa di seluruh wilayah Distrik Mimika Baru sepanjang bulan Agustus.
NUEL




















