Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah TK Batseftin Al-Marif Disorot, LBH Gerimis Minta Penyidik Tak Berpihak

Yosep Titirlolobi Kuasa Hukum
Direktur LBH GERIMIS Yosep Titirlolobi, S.H / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah TK Batseftin Al-Marif di Polda Papua Barat Daya kembali disorot.

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya bekerja netral, profesional, dan berdasarkan fakta hukum.

Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlolobi, S.H., mengatakan penyidik tidak boleh memposisikan diri seolah-olah menjadi kuasa hukum pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

“Penyidik harus tegak lurus, mencari dan mengumpulkan alat bukti berdasarkan fakta hukum. Jangan sampai terkesan berpihak kepada Ketua Yayasan Veronika Virly Yuriken,” kata Yosep dalam keterangan persnya kepada media ini, Rabu (30/9/2026).

Perkara itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/50/IX/2026/SPKT/Polda Papua Barat pada 14 September 2026.

LBH Gerimis menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan meminta penyidik mengusut perkara secara transparan.

Menurut Yosep, tugas penyidik adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti proses pemeriksaan saksi. Yosep mengingatkan agar keterangan saksi diberikan secara bebas berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri, bukan diarahkan untuk membenarkan kepentingan salah satu pihak.

“Jika benar ada upaya menggiring atau mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan, tindakan tersebut tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan etik kepolisian,” tegasnya.

LBH Gerimis juga menyinggung gelar perkara khusus yang sebelumnya berlangsung di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada 8 September 2026 lalu.

Menurutnya, gelar perkara tersebut merekomendasikan pencabutan SP2Lidik yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya pada 2 Juli 2026.

Karena itu, ia meminta penyidik tidak kembali mengambil langkah yang dinilai berpotensi menghentikan penanganan perkara tanpa dasar hukum dan fakta yang memadai.

“Kami berharap penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta transparan,” desaknya.

Selain mempersoalkan proses penanganan perkara, Yosep mengungkap adanya persoalan lain yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk dugaan pungutan kepada orang tua murid di TK Batseftin Al-Marif.

Dirinya menyebut pungutan tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan wisuda dan pengambilan ijazah. LBH Gerimis juga menyoroti adanya murid yang disebut telah mengikuti pendidikan tetapi belum memperoleh ijazah.

“Ini tentunya perlu dilihat secara utuh karena menyangkut hak anak dan beban yang harus ditanggung orang tua murid,” ujar Yosep.

Namun, tudingan mengenai pungutan maupun persoalan ijazah tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

LBH Gerimis, kata Yosep, akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh tahapan hukum selesai.

“Kami akan mengawal perkara ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, tahap dua di kejaksaan, bahkan sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

KENN