Koreri.com, Sorong – Badan Legislasi DPR RI berencana merevisi Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2023.
Dalam rangka penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang Ombudsman, maka Baleg DPR RI menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat, adat, agama, TNI, Polri, akademisi dan stakeholder lainnya untuk menyerap aspirasi untuk memperkaya masukan dalam RUU Ombudsman.
Wakil Ketua Baleg DPR-RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa, produk hukum yang akan direvisi sudah teragendakan dalam Proglegnas DPR RI tahun 2023.
Dijelaskan politisi PPP ini bahwa ada sejumlah masukan yang disampaikan, diantaranya keseimbangan antara kebutuhan pendampingan dengan jumlah personil, anggaran, serta SDM yang memadai.
Karena RUU Ombudsman ini berlaku secara nasional sehingga Baleg DPR RI juga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Yogyakarta dan Riau sehingga ada masukan yang berbeda dengan Papua Barat Daya.
“Khusus untuk Papua Barat Daya ada kelebihan karena Provinsi ini masih baru, belum terbentuk dan bagaimana kesulitan di lapangan dan dalam pengaturannya dipersiapkan ada Provinsi baru kedepan,” jelas Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Dijelaskannya Ombudsman sangat penting untuk dibentuk di Papua Barat Daya serta daerah lainnya untuk menampung aspirasi publik.
Baidowi menjelaskan bahwa pada tahun 2023 lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendapat anggaran sebesar Rp 243 miliar. Anggaran itu diakui anggota badan legislasi (Baleg) DPR-RI masih sangat minim untuk pelaksanaan lembaga Ombudsman di daerah.
“Anggaran tahun ini dialokasikan untuk Ombudsman senilai Rp 234 miliar. Itu memang tidak cukup sehingga lembaga Ombudsman sulit di kenali oleh masyarakat, karena mau sosialisasikan lembaga ini agak susah karena anggaran masih minim, bahkan sudah sampai 15 tahun lembaga ini berdiri banyak masyarakat tidak tau,” jelasnya menambahkan.
Apalagi kondisi geografis di Papua memang cukup sulit untuk dijangkau ombudsman sehingga butuh suport anggaran dari pemerintah daerah. Beberapa kantor lembaga Ombudsman di Indonesia masih disuport dari pemerintah daerah.
“Karena kalau menunggu anggaran dari APBN itu kantor Ombudsman tidak mungkin dibangun sehingga butuh suport anggaran dari pemerintah,” ujarnya.
KENN































