Surat Edaran BKD Papua Barat Tidak Pengaruhi 384 ke CPNS

WhatsApp Image 2022 10 10 at 23.54.41
Rapat Koordinasi Komisi I DPR Papua Barat dengan BPKD Provinsi Papua Barat di Ruangan Wasior, Swiss-bellhotel Manokwari, Senin (10/10/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Ketua Komisi I DPR Papua Barat George Dedaida, S.Hut., M.Si menegaskan bahwa Surat Edaran Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Papua Barat tertanggal 30 September 2022 yang ditujukan kepada pimpinan OPD Pemprov Papua Barat tentang masyarakat yang ingin melanjutkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak mempengaruhi data 384 orang yang diperjuangkan melalui Perdasi untuk masuk sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Setelah kami pertanyakan surat edaran dari Sekda Papua Barat, pihak BKD menjelaskan bahwa ada beberapa aspirasi dari teman-teman honorer 512 sisa dari 384 yaitu 128 orang yang  mau ke P3K. Berdasarkan aspirasi itu kemudian Sekda mengeluarkan surat untuk validasi ulang tetapi tidak mengganggu proses 384 orang yang sudah menjadi hasil keputusan bersama BKD dan Komisi I DPR Papua Barat,” jelasnya kepada Koreri.com, Senin (10/10/2022).

Karena itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu mengingatkan kepada perwakilan BKD setempat yang hadir dalam pertemuan bersama di Swiss-Belhotel Manokwari, Senin (10/10/2022) bahwa Perdasi 512 yang sedang diharmonisasi di Kemendagri merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sehingga masuk dalam Propemperda tahun 2022 dan merupakan inisiatif DPR Papua Barat.

“Artinya bahwa Gubernur bersama Legislator sudah bersepakat untuk 512 tenaga honorer daerah yang sudah terverifikasi menjadi 384 orang hasil diangkat hanya berlaku satu kali menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tandasnya.

Dijelaskan Dedaida, bahwa Komisi I telah menyerahkan dokumen 384 orang yang diperjuangkan untuk diangkat menjadi CPNS kepada Asisten Deputi Kementerian PAN RB di Jakarta pada Selasa (4/10/2022) lalu.

Setelah menerima, Asisten Deputi Kementerian PAN RB menyatakan bahwa berkas tersebut sebagai dokumen pendahuluan. Dan selanjutnya mereka (Kemenpan RB) menunggu undangan dari Kemendagri untuk harmonisasi Perdasi 512.

“Nanti DPR Papua Barat akan memasukan dokumen 384 yang sudah terverifikasi ke Dirjen Produk Hukum Daerah (PHD, red), BKD Papua Barat juga sudah masukan dokumen validasi 384 ke Dirjen PHD lebih duluan karena berdasarkan aturan Menpan tidak bisa, nanti DPR Papua Barat perkuat sebagai landasan untuk rasionalisasi dan penerbitan nomor registrasi,” pungkasnya.

Dari hasil rapat antara BKD dengan Komisi I DPR Papua Barat ini maka dipastikan sejalan dan searah untuk memperjuangkan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang pengangkatan P3K menjadi CPNS.

KENN