Koreri.com, Jayapura – Kepolisian sektor (Polsek) Abepura melakukan penangguhan penahanan terhadap anak Pj Bupati Jayapura Rajendra Dastin Azaria Pratama Augustyn, tersangka penganiayaan terhadap putri pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin.
Tersangka anak Pj Bupati Jayapura ditangguhkan penahanan setelah ditahan di rutan Mapolsek Abepura selama 5 hari terhitung sejak 19 hingga 23 Maret 2023.
Sejumlah fakta terungkap saat proses penangguhan penahanan anak Pj Bupati Jayapura tersebut. Diantaranya, dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 351 KHUP sehingga cacat formil.
Fakta lainnya, keluarga korban pun tidak mengetahui dilakukannya penangguhan penahanan.
Ironisnya lagi, penyidik Reskim Unit Abepura menerbitkan surat penangguhan atas perintah Kapolsek AKP. Suparmanto satu hari sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tersangka ditangguhkan penahanan tanggal 23 Maret 2023 sementara surat SPDP kami terima tanggal 24 Maret 2023. Ini bagaimana? Kinerja Kapolsek Abepura harus dievaluasi,” kata pengacara AR, Stepen Maramba Tandilangi, SH saat berargumen dengan Kapolsek di Mapolsek Abepura, Kota Jayapura, Jumat (24/3/2023) sore.
Pantauan media ini di Mapolsek, Kapolsek AKP. Soeparmanto dan penyidik saling “baku lempar” dimana penyidik mengaku menerbitkan penangguhan penahanan berdasarkan perintah Kapolsek.
Sementara, Kapolsek mengatakan silahkan bertanya kepada penyidik yang terbitkan surat penangguhan penahanan.
Diduga Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto sudah “masuk angin” sehingga menandatangani surat penangguhan penahanan anak Pj Bupati Jayapura tersangka kasus penganiyaan putri pengacara Lukas Enembe tanpa mentaati prosedur hukum yang berlaku.
Selama berargumen, Kapolsek Soeparmanto hanya meminta maaf kepada tim kuasa hukum AR yang terus meminta penjelasan Kapolsek terkait penangguhan penahanan.
“Saya minta maaf, berikan saya waktu untuk berkoordinasi lagi, agar tersangka kembali ke tahanan Polsek Abepura,” kata Kapolsek.
VER













Setelah membaca Berita ini, maka menurut hukum selaku Penasihat Hukum Klien kami an. RDAPA sebagai bentuk moral hukum, patut menyampaikan pendapat hukum agar TIDAK ADA PENYESATAN HUKUM terhadap masyarakat di ruang Publik, antara lain :
1). Bahwa Kami selaku Penasihat Hukum keberatan Nama Klien kami disebut secara LENGKAP dalam Berita. Karena menurut hukum demi menjunjung tinggi ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH dan HAK ASASI MANUSIA bagi SETIAP ORANG dalam perkara hukum sebelum adannya putusan Pengadilan yang telah memilki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada ruang publik wajib menggunakan INISIAL. Untuk selanjutnya dalam pemberitaan pada media ini dan lainnya WAJIB menggunakan INISIAL.
2). Bahwa terhadap Kewenangan Penangguhan Penahanan oleh PENYIDK, PENUNTUT UMUM diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) KUHAP bukan diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
3). Bahwa BENAR, terhadap dugaan Perkara Pidana bagi setiap orang melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP harus dilakukan Penahanan baik oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim.
4). Bahwa BENAR, dalam perkara ini Klien kami telah DITAHAN oleh PENYIDIK RESKRIMUM POLSEKTA ABEPURA.
5). Bahwa oleh karena hukum Klien kami memiliki HAK untuk mengajukan Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
6). Bahwa menurut hukum terhadap PENAHANAN dan PENANGGUHAN PENAHANAN adalah Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim.
7). Bahwa terhadap HUKUM ACARA PIDANA yang mengatur tentang Kewenangan Penyidik, Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Hakim, dalam hal Penangguhan Penahanan TIDAK ADA SATU PUN Ketentuan yang mengatur bahwa Penangguhan Penahanan harus sepengetahuan dan atau persetujuan KORBAN atau KELUARGA KORBAN.
8). Bahwa dalam Perkara ini jika KAPOLSEK bertindak selaku PENYIDIK, hal tersebut berdasarkan kebutuhan Rumah Tangga POLRI pada tingkat POLSEK.
9). Bahwa demi hukum dalam hal Proses Penangguhan Penahanan bagi Klien kami dalam perkara ini adalah SAH berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau TIDAK MELAWAN HUKUM.
Jayapura, 26 Maret 2023, pukul 14.57 WIT
Hormat kami
Penasihat Hukum
Ttd
Matheus Mamun Sare
Advokat