Pemprov Papua Siapkan Surat Ajukan Pemberlakuan PSBB

Wagub Pap Klemen PSBB web

Koreri.com, Jayapura – Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal, mengatakan pihaknya baru menyiapkan surat untuk diajukan ke Kementerian Kesehatan RI, dalam kaitannya dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami telah menyiapkan surat untuk PSBB. Kami masih memerlukan evaluasi tak hanya dari jumlah kasus, tapi juga aspek finansial,” terangnya kepada wartawan di Main Hall Kantor Gubernur Papua, Kamis (30/4/2020).

Diakui Wagub, pihaknya baru sebatas menyampaikan secara lisan kepada pusat terkait pengajuan pemberlakuan PSBB.

“Pemerintah Provinsi Papua masih mengevaluasi segala aspek yang mendukung pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini,” akuinya.

Untuk itu, Wagub mengimbau masyarakat Papua untuk tetap melaksanakan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing yang telah berlaku sejak 26 Maret 2020 lalu.

Selama pembatasan sosial, semua pintu masuk keluar Papua ditutup sementara, termasuk pesawat dan kapal yang mengangkut penumpang tak diizinkan masuk keluar Papua.

“Hanya pesawat cargo dan kapal yang membawa peralatan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan dan barang pokok yang diizinkan memasuki wilayah Papua,” jelasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah poin penting dalam kebijakan pembatasan sosial antara lain, work from home atau bekerja dari rumah, melarang segala bentuk kegiatan pertemuan warga, aktivitas pedagang di toko hingga pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT.

“Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Papua juga mendapatkan kewenangan, untuk menertibkan warga yang tak melaksanakan social distancing,” tegasnya.

OZIE