Koreri.com, Sorong – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mewakili Menteri Dalam Negeri RI secara resmi melantik 33 Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya ((MRPBD) periode 2023 – 2028 bertempat di Hotel Aston Sorong, Kamis (14/12/2023).
Wamendagri dalam arahannya mengatakan Provinsi PBD baru lahir dengan UU Nomor 29 Tahun 2022 dan pada 2024 yang akan datang akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif untuk pertama kalinya.
“Dan ini akan menjadi tugas pertama yang bapak ibu kerjakan yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya,” urainya.
Yang kedua, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPR Papua Barat Daya bersama dengan Gubernur.
Kemudian, ketiga adalah memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak orang asli di Papua.
Diakui Wamendagri, tantangan pelaksanaan tugas MRPBD untuk 5 tahun ke depan sangat besar dan cukup kompleks. Karena banyak agenda prioritas yang harus diselesaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi PBD.
Salah satunya sebagai daerah otonomi baru pada November 2024, Provinsi PBD melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pertama.
“Simulasinya adalah pelaksanaan pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur di seluruh Indonesia akan dilaksanakan tanggal 11 September 2024 artinya dari 27 November dimajukan menjadi tanggal 11 September 2023,” sambungnya.
Lanjut Wamendagri, mengingat komposisi keanggotaan MRPBD yang berasal dari latar belakang yang beragam maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan serta hak dan kewajiban agar dapat mampu membantu tugas dan tanggung jawabnya.
“Karena itu bagi anggota MRPBD masa jabatan 2023 – 2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas,” imbuhnya.
Dalam hal ini, khususnya pendalaman dan pemahaman terhadap substansi UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU 21 Tahun 2001 dan peraturan tindak lanjutnya termasuk PP 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan PP 64 Tahun 2008 serta PP 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua dan sejumlah regulasi lainnya.
Wamendagri juga mengingatkan anggota MRPBD tak boleh ikut berpolitik.
“Jangan sampai bapak ibu ikut berpolitik ya, karena bapak ibu ini punya tugas bekerja untuk mengawal dan memproteksi terkait hak-hak keaslian orang Papua,” tegasnya mengingatkan.
Sebaliknya, fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemanfaatan kehidupan beragama.
Keempat, sambung Wamendagri yaitu meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan DPR PBD hasil Pemilu serentak 2024 dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana UU khusus.
“jadi bapak ibu sekalian, kita harus memiliki komitmen bersama baik MRPBD, DPR PBD dan Kepala Daerah,” pungkasnya.
Hadir pada pelantikan Pj Gubernur PBD Muhammad Musa’ad, Jajaran Forkopimda, Pejabat TNI – Polri. pimpinan OPD, para tokoh setempat serta tamu undangan.
ZAN