Penyidikan Kasus Bupati Waropen Ditunda Hingga Pilkada 2020 Selesai

Kajati Papua Nicolas Kodomo2

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga saat ini masih menunda penyidikan kasus dugaan gratifikasi 19 Miliar dengan tersangka Bupati Waropen Yermias Bisay.

Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo, mengatakan pihak penyidik masih menunda sementara waktu pemeriksaan atas kasus tersebut sampai proses Pilkada serentak 2020 selesai.

Menurutnya, ada oknum-oknum yang memanfaatkan kasus gratifikasi 19 Miliar ini untuk mengganggu Pilkada Kabupaten Waropen nanti.

“Jadi, kasus ini menurut saya dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan, terlebih yang maju di Pilkada Waropen 2020,” klaim Kondomo kepada wartawan disela-sela hari Bahkti Adhyaksa ke – 60 di Jayapura, Rabu (22/7/2020).

Oknum dimaksud, menurutnya, melakukan berbagai cara untuk memuluskan ambisinya.

“Apalagi dia tahu bahwa dia tidak kuat sehingga itu dimanfaatkan dengan cara dilaporkan kasus ini ke Kejaksaan,” beber Kondomo.

Dijelaskan, saat ini kejati Papua sedang menangani 20 kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Dimana, satu kasus tunggakan di 2019 sedangkan, 19 penyelidikan capaian dari Januari hingga Juli 2020.

Dari 20 kasus itu, rinci Kondomo, sebanyak 5 kasus kini telah masuk tahap penyidikan yang saat ini ditangani pihak Kejati Papua.

“Lima kasus korupsi tahap penyidikan, dana hibah dan bansos di Kabupaten Keerom, dana APBN KPU Sarmi, gratifikasi Bupati Waropen saat menjabat sebagai wakil bupati dan pemberian 47 fasilitas kredit kepada debitur senilai Rp 88 Milliar di Bank Papua cabang Enarotali tahun 2016/2017,” pungkasnya.

OZIE