Koreri.com, Sorong – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung bereaksi keras pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur setempat periode 2024 – 2029.
PKS sebagai salah satu partai pengusung Abdul Faris Umlati akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas terbitnya Surat Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD 2024, bertanggal 4 November 2024.
PKS dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Selasa (5/11/2024) memastikan pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Tim Hukum dan Advokasi yang diketuai oleh Zainudin Paru, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS.
PKS melalui Zainudin Paru, S.H., M.H selaku Koordinator Tim Hukum dam Advokasi DPP PKS menyebutkan bahwa alasan KPU PBD membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati berdasar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum.
Pertama, Kepala Distrik dan Kepala Dusun bukanlah pejabat sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2).
Kedua, Abdul Faris Umlati bukanlah sebagai petahana dimana yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
PKS menilai KPU PBD dan Bawaslu PBD telah salah menerapkan pasal tersebut terhadap Calon Gubernur Abdul Faris Umlati.
PKS meyakini, SK KPU PBD adalah cacat materil sehingga beralasan hukum diajukan gugatan kepada PT TUN.
RED