Bocah 7 Tahun di Dok V Jayapura Jadi Korban Kekerasan Seksual, Begini Terungkapnya

Kasat Reskrim Polresta JPR Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Seorang anak gadis berusia 7 tahun warga seputaran Dok V, Distrik Jayapura Utara dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual.

Ia digarap seorang pria berinisial TS (49) di kamar kos milik terduga pelaku, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Terungkapnya aksi bejat tersebut bermula saat saksi berinisial SB hendak ke kamar kos milik pelaku ketika hendak membayarkan upah terduga pelaku TS.

Ternyata saat ditemukan, korban Melati yang berada di dalam kamar kos TS sedang dalam posisi tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas.

Parahnya, terlihat posisi TS sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H di Jayapura, Minggu (29/12/2024) sore menerangkan saksi SB yang merupakan Ibu korban ketika melihat peristiwa tersebut langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya.

“Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

“Saat kejadian korban dibekap mulutnya sehingga tak berdaya dan tak dapat berteriak untuk meminta pertolongan. Yang jelas TS harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di hadapan hukum,” tegasnya.

SBH