Badan Saniri Hative Besar Bicara Tegas Soal Marga de Fretes, 6 Poin Ini Jadi Alasan

Ketua Saniri Hative Besar Richard Fredy Syatauw, S.Pi / Foto : Jefri
Ketua Besar Saniri Hative Besar Richard F. Syatauw, S.Pi / Foto : Jefri

Koreri.com, Ambon – Badan Saniri Negeri Hative Besar akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat setempat  pada Kamis (13/6/2025) lalu.

Aksi yang digelar di depan Kantor Negeri Hative Besar tersebut dianggap mencemarkan tatanan adat dan menyebarkan informasi menyesatkan.

Ketua Saniri Negeri Hative Besar, Richard F. Syatauw, S.Pi, melalui siaran pers resminya, yang dikeluarkan secara tertulis pada Minggu (15/6/26) menjelaskan bahwa unjuk rasa tersebut bermula dari tuntutan agar Pemerintah Negeri mengakui marga de Fretes sebagai mata rumah parentah di Negeri Hative Besar.

Namun, tuntutan itu dianggap tidak berdasar secara adat, sejarah, maupun hukum.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan Ketua Saniri:

1. Surat Tidak Ditujukan ke Pemerintah Negeri

Surat dari Demmyand de Fretes tertanggal 10 Februari 2025 ditujukan kepada Kepala Kecamatan Teluk Ambon. Pemerintah Negeri Hative Besar hanya menerima tembusan, sehingga tidak berkewajiban menindaklanjutinya.

2. Marga de Fretes Bukan Bagian dari Adat Hative Besar

Berdasarkan sistem pranata adat Negeri Hative Besar, marga de Fretes tidak pernah tercatat sebagai bagian dari struktur adat negeri, apalagi terkait dengan mata rumah Istana Mandalisa. Nama mata rumah tersebut justru berasal dari Marga de Queljoe di Negeri Kilang, tempat asal de Fretes.

3. Sejarah Tidak Mendukung Klaim

Meski marga de Fretes pernah memimpin Hative Besar pada abad ke 16, hal itu dinilai tidak relevan karena nama tersebut merupakan pemberian Portugis dan tidak memiliki kesinambungan genealogis maupun kultural dengan marga de Fretes di masa kini.

4. Proses Penetapan Mata Rumah Sudah Final

Pemerintah Negeri telah melaksanakan proses penetapan mata rumah parentah secara terbuka, berdasarkan Perda Kota Ambon Nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017. Semua pihak telah menandatangani pernyataan siap menerima hasil penetapan dan diarahkan untuk menempuh jalur hukum bila ada keberatan.

5. Tindakan Provokatif Tidak Dibenarkan

Saniri menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok pendemo sebagai bentuk provokasi yang tidak mencerminkan nilai-nilai adat. “Kami sangat prihatin dan kecewa. Ini tindakan tidak terpuji dan telah menimbulkan kekisruhan.

6. Langkah Hukum Akan Ditempuh

Pemerintah Negeri Hative Besar menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Demmyand de Fretes atas dugaan pembohongan publik yang meresahkan masyarakat dan mencederai tatanan adat.

Menurut Saniri, semua poin keberatan telah disampaikan dalam forum mediasi, namun pihak pendemo tetap bersikeras pada tuntutan mereka tanpa mempertimbangkan dasar hukum dan adat yang berlaku.

Maka dengan itu Pemerintah Negeri berharap seluruh masyarakat dapat bersikap bijak soal proses raja defenitif dan mendukung penyelesaian persoalan sesuai aturan adat dan hukum yang berlaku, demi menjaga keharmonisan dan stabilitas di Negeri Hative Besar.

JFL