Koreri.com, Ambon – Sembilan Fraksi di DPRD Kota Ambon menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025 untuk nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
Penetapan Perubahan APBD ini disaksikan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama Wakil Walikota, Ely Toisuta dan seluruh stakeholder, dalam Rapat Raripurna ke-5, masa sidang III, tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung di ruang paripurna, Balai Rakyat Belakang Soya, Jumat (1/8/2025).
Persetujuan penetapan APBD Perubahan ini, turut disampaikan lewat pandangan masing-masing fraksi. Salah satunya Fraksi Gerindra DPRD Kota Ambon.
Bahwa dalam proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ambon terhadap Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1,311 triliun, mengalami perubahan menjadi 1,307 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp. 3,910 miliar atau 0,30 persen.
Dijelaskan, dalam pendapatan daerah sesuai perubahan anggaran 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 262,352 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,019 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 25,472 miliar.
Sementara untuk Belanja, anggaran belanja daerah tahun 2025 sebelum perubahan telah ditetapkan sebesar Rp 1,337 triliun.
“Besaran nilai anggaran belanja tersebut, telah mengalami perubahan atau terjadi penurunan anggaran belanja sebesar Rp 22,403 miliar atau 1,68 persen,” terang Ketua Fraksi Gerindra, Valentino J. Amahorseja.
Dikatakan, secara akumulatif jumlah perubahan anggaran Belanja kota Ambon tahun 2025 sebesar Rp 1,315 triliun.
Dimana, Belanja Daerah Kota Ambon sesuai Perubahan Anggaran Tahun 2025, Belanja Operasi sebesar Rp 1,024 triliun, Belanja Modal sebesar Rp 173,216 miliar, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 10,764 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 106.908 miliar.
Sementara untuk Pembiayaan Daerah sesuai Perubahan Anggaran Tahun 2025, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,807 miliardan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 2,250 miliar.
Sehingga setelah terjadi perubahan- perubahan pada APBD Kota Ambon tahun 2025, maka postur APBD 2025 terjadi keseimbangan.
“Fraksi Gerindra, dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Perubahan APBD 2025, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Ambon,” cetus Valentino.
Usai paripurna, Wali Kota Bodewin Wattimena kepada awak media mengatakan, DPRD dan Pemkot telah menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Ambon.
Menurutnya, penetapan Perubahan APBD ini dilaksanakan sesuai deadline atau batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang perubahan APBD tahun ini, jadwalnya beda dengan biasanya. Artinya dilakukan mendahului dalam upaya menyesuaikan asumsi-asumsi karena ada efisiensi, pengurangan pendapatan transfer. Tapi juga mengakomodir visi misi program prioritas kepala daerah dalam implementasi RPJMD 2025 -2029. Maka itu kita bersyukur dapat memenuhi waktu yang ditentukan,” ujar Wattimena.
Diakuinya, berbagai kritikan maupun usul saran kolektif yang disampaikan DPRD melalui sembilan Fraksi yang ada, akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kota akan ditindaklanjuti dalam Perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2025.
JFL































