DPRP PB Setujui Raperdasi RPJMD 2025-2029 Jadi Perdasi, Meski Ditolak F-PDIP

DPRP PB Setujuai Raperdasi RPJMD 2025 29 3

Koreri.com, Manokwari – Fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Pandangan akhir fraksi-fraksi disampaikan masing-masing juru bicara dalam rapat paripurna DPRP PB yang dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP dan Wakil Ketua I Petrus Makbon, S.H.

Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si selaku eksekutif hadir didampingi Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, S.H., M.Si, Sekda Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP bersama pimpinan OPD setempat.

Paripurna yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (4/8/2025) itu akhirnya menyetujui Ranperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Sebelumnya, Fraksi NasDem Bersatu dalam pendapat akhirnya memberikan dukungan terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029.  Namun ada beberapa rekomendasi agar dapat lebih optimal dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yaitu meliputi Penetapan indikator kinerja yang terukur dan spesifik untuk setiap program dan kegiatan, Penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan RPJMD,  Penyusunan rencana aksi yang detail dan terjadwal untuk setiap program dan kegiatan, serta Pengalokasian anggaran yang proporsional dan terarah untuk setiap sektor prioritas.

Selanjutnya, Penguatan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas program Pembangunan, Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan dan Pendataan riil data OAP berbasis digitalisasi by name or address dengan sistem kemandirian digitalisasi sendiri milik Pemda provinsi.

DPRP PB Setujuai Raperdasi RPJMD 2025 29Fraksi NasDem Bersatu berharap Ranperdasi RPJMD 2025-2029 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan Pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat dan khususnya OAP.

“Dengan memohon pertolongan Tuhan yang Maha Kuasa, Fraksi NasDem Bersatu menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Juru Bicara Fraksi NasDem Bersatu.

Pendapat yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Golkar.

Fraksi Partai Golkar menyatakan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan keberpihakan pada kepentingan rakyat, menyampaikan catatan strategis yang menekankan relevansi program terhadap misi, konteks wilayah, dan urgensi pembangunan Papua Barat.

Ada sebanyak 7 poin  yang menjadi catatan strategis yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial, Meningkatkan daya saing perekonomian dan investasi daerah yang inklusif, Membangun pertanian yang mandiri, berdaulat dan berkelanjutan serta Meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah yang mudah diakses dan berkualitas.

Selanjutnya, Memperkuat kerukunan umat beragama dan kondusivitas daerah, Menciptakan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuju good governance serta Optimalisasi Otonomi Khusus untuk Menyejahterakan Orang Asli Papua di Papua Barat

“Fraksi Partai Golkar DPR Papua Barat menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Jubir Fraksi Partai Golkar DPRP PB.

DPRP PB Setujuai Raperdasi RPJMD 2025 29 3Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam sikapnya menyatakan Rapat Paripurna DPR Papua Barat dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Persetujuan dan Penetapan Raperda RPJMD Provinsi Papua Barat 2025-2029 tidak sesuai dengan mekanisme tahapan pengambilan Keputusan Rancangan Pearturan Daerah dan bertentangan dengan peraturan DPR Papua Barat No 1 Tahun 2024 tentang TATIB DPR Papua Barat Pasal 15.

“Sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan dan mekanisme persidangan maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Menolak Pelaksanaan sidang Paripurna dimaksud dan meminta kepada Pimpinan DPR Papua Barat untuk mengagendakan ulang siding paripurna dengan mengikuti mekanisme persidangan sesuai dengan peraturan dan Tata Tertib DPR Papua Barat,” demikian Jubir Fraksi PDI Perjuangan.

Perlu diketahui, bahwa yang hadir dari pihak F-PDIP saat paripurna hanya Wakil Ketua I Petrus Makbon dan salah satu anggota Nakeus Muid.

Gubernur dalam pernyataannya menyebutkan RPJMD ini merupakan kompas pembangunan lima tahunan yang akan memandu langkah Pemerintah dalam mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri.

“Penyusunan dokumen ini telah melalui serangkaian tahapan yang sistematis, kolaboratif, dan partisipatif, yang memadukan pendekatan teknokratik dengan semangat otonomi khusus dan keberpihakan pada orang asli Papua (OAP, red),” urainya.

Gubernur menegaskan keberhasilan implementasi RPJMD membutuhkan kaidah pelaksanaan yang disiplin, pendanaan yang berkeadilan, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi yang transparan dan akuntabel.

“Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi Peraturan daerah, maka kita semua, baik eksekutif maupun legislatif, telah menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Komitmen kita tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun akan dilanjutkan dengan kerja-kerja nyata, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil,” sahutnya.

Gubernur tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRP PB, jajaran perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen ini.

KENN