Polresta Sorong Kota Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Pelaku Ditangkap

IMG 20251103 144200

Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota terus berupaya memberantas kejahatan peredaran obat-obatan terlarang, termasuk narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang sangat membahayakan jiwa serta masa depan generasi bangsa.

Kali ini, Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti berupa ganja seberat 1,7 kilogram dan sabu seberat 9,6620 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).

Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, yang bekerja sama dengan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta Polresta Sorong Kota.

Tersangka pertama, AAK ditangkap setelah tiba di Sorong menggunakan kapal KM Sinabung dari Jayapura pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di area Pelabuhan Pelni Sorong, tepatnya di pintu keluar penumpang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 366,41 gram.

IMG 20251103 105937Tersangka kedua, berinisial GS, ditangkap pada 18 Agustus 2025 di depan kantor jasa pengiriman J&T Express di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 112,54 gram.

Diketahui, ganja tersebut dikirim dari Jayapura ke Sorong menggunakan jasa pengiriman J&T Express dengan nomor resi JD0491854211.

Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial MJW ditangkap pada 20 September 2025 di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawei, Kecamatan Sorong Manoi. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.174,18 gram (1,1 kg).

Tersangka diketahui membawa ganja tersebut menggunakan kapal KM Gunung Dempo dari Jayapura menuju Sorong.

Selain kasus ganja, polisi juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,6620 gram.

Pelaku pengedar berinisial OM) ditangkap pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIT di kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

ZAN