Koreri.com, Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan satu Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Sorong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Oknum ASN yang sudah berstatus tersangka berinisial JJR ini berkaitan dengan dugaan tindak pindana korupsi dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Tersangka JJR menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong, diduga mengetahui tentang anggaran kasus ATK ini.
Berdasarkan surat penetapan nomor: TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025, Kejati PB menetapkan dan menahan tersangka JJR, setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (12/11/2025).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati PB Agustiawan Umar, S.H., M.H dalam keterangan persnya kepada awak media di Sorong menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap JJR, ditemukan unsur dugaan tipikor sehingga Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong itu menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.
“Dalam pengembangan kasus dugaan tipikor ATK di BPKAD Kota Sorong, hari ini kita tetapkan satu tersangka baru yaitu berinisial JJR, kemudian kita langsung lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelasnya kepada awak media.
Lanjut Aspidsus, bahwa JJR dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka HJT dan BEPM. Setelah itu, yang bersangkutan dikenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Di hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati PB juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Namun sayangnya Aspidsus Agustiawan Umar irit bicara soal identitas para saksi yang dimintai keterangan tersebut.
“Hari ini kita periksa 10 orang termasuk JJR sebagai saksi untuk tersangka HJT dan BEPM, kemudian tim menilai bahwa ada peran perbuatan melawan hukum oleh JJR sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ATK,” sambungnya.
Agustiawan menegaskan bahwa, pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan sebelumnya dalam kasus ATK Kota Sorong ini bakal diperiksa kembali untuk tiga tersangka. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan berpotensi akan adanya tersangka baru kedepan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JJR, yaitu Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan status hukumnya, tersangka JJR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sorong untuk menjalani penahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan.
KENN

























