Koreri.com, Jayapura – Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport (aeromodelling) PON XX Papua kembali menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton Raharusun, SH, MH mengecam keras jaksa penuntut umum (JPU) lantaran agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda hingga lima kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Raharusun menilai serangkaian penundaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi telah menunjukkan ketidakprofesionalan JPU dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik itu.
“Penundaan seperti ini sudah lima kali. Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan JPU dalam menangani kasus dugaan korupsi Aeromodeling,” nilainya.
Menurut Anton, penundaan pembacaan tuntutan berkali-kali telah melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Selain merugikan hak-hak terdakwa, kondisi ini juga mencederai wibawa pengadilan dan menghambat penyusunan pembelaan oleh tim kuasa hukum.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Penundaan tanpa alasan objektif adalah pelanggaran serius terhadap asas peradilan. Hak terdakwa untuk diadili tanpa penundaan yang tidak wajar ikut dirugikan,” ujarnya.
Raharusun menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, jaksa memegang peran sentral. Karena itu, semestinya setiap proses harus ditempuh secara tertib, tepat waktu, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Lebih jauh, Raharusun menilai berlarut-larutnya proses sidang menunjukkan paradigma kerja Kejaksaan yang dinilai “tidak berubah dari masa ke masa”.
Ia menyebut kejaksaan perlu direformasi secara kelembagaan, termasuk pengawasan kinerja JPU oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
“Kinerja Jaksa di daerah sangat semrawut. Getol menuntut orang, tetapi tidak bertanggung jawab secara profesional. Ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, khususnya Kejati Papua,” kritiknya.
Ia membandingkan tuntutan reformasi Polri yang berjalan belakangan ini, dan menilai Kejaksaan pun semestinya melakukan transformasi serupa.
Anton juga mencurigai penundaan dilakukan secara sengaja terkait rencana mutasi ketua Majelis Hakim.
“Saya khawatir ini akal-akalan. Jaksa tahu Ketua Hakim akan pindah, sehingga menunda-nunda agar terjadi pergantian majelis,” ujarnya.
Mengenai substansi perkara, Raharusun menilai alat bukti yang diajukan JPU sangat minim dan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Robert Mayaut dan terdakwa lainnya.
“Dengan bukti yang begitu lemah, saya meyakini para terdakwa pasti bebas demi hukum,” tegasnya.
Ia mengaku sempat mengkritik keras JPU dalam persidangan karena dianggap hanya fokus menuntut tanpa memastikan proses hukum berjalan profesional dan menghormati hak asasi manusia.
EHO

























