Koreri.com, Manokwari- Satuan Reserse Narkoba dan Timsus Polresta Manokwari dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip,S.Tr.K.,S.I.K berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana berupa peredaran Narkotika golongan I Jenis Ganja di Jalan Anggori, Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (11/3/2026)
Proses pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang diduga membawa Narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Anggori Kelurahan Amban Kabupaten Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba dan Timsus segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku 4 orang masing-masing berinisial KAR (26), OGM (18), NM (21) dan KG (20) di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Dalam proses pengungkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja
2. 5 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja
3. 1 buah plastik warna hitam putih ukuran besar
4. 1 buah dompet warna coklat hitam
5. 1 unit handphone merek Xiaomi redmi 14C warna midnight black
6. 1 unit handphone merek Vivo Y01 warna abu – abu gelap
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.k., S.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan dari masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran Narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” tegas Kasat Narkoba.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran Narkotika dan menjaga Kamtibmas serta kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing – masing dan apabila melihat atau mengetahui tindak pidana kejahatan, peredaran narkotika agar melapor ke call center 110 Polresta Manokwari,” tambahnya.
RED































