Koreri.com, Timika — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika memastikan progres pembangunan sektor air minum dan sanitasi berjalan on the track.
Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Hal ini menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi rencana penyerahan fasilitas oleh PT Freeport Indonesia kepada pemerintah daerah pada Desember mendatang.
“Target kita tahun ini bisa selesai. Ini bukan sekadar target, tetapi kebutuhan yang realistis. Jika fasilitas sudah diserahkan sementara lembaga pengelola belum siap, tentu akan menimbulkan persoalan baru,” ujar Yoga Pribadi dalam keterangannya di Timika, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, Ranperda pengelolaan air minum dan sanitasi saat ini telah memasuki tahapan penting, setelah sebelumnya dipaparkan oleh Bagian Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) bersama tim ahli yang bekerja sama dengan UNICEF.
Dalam waktu dekat, proses akan dilanjutkan dengan konsultasi lanjutan guna memperkuat substansi dan urgensi regulasi.
Meski demikian, Yoga mengakui bahwa proses legislasi membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRK Mimika sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan Perda.
“Prosesnya memang tidak instan karena harus melalui mekanisme yang lengkap, mulai dari penyusunan draft, konsultasi publik, koordinasi lintas kementerian hingga pembahasan bersama DPRK,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah telah menyerahkan draft awal Ranperda kepada Pemperda, dan tengah memasuki tahap pendalaman bersama tim ahli.
Tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan implementatif.
Penyusunan regulasi ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, UNICEF, serta jaringan Environmental Management and Planning (EMPL), dengan dukungan ahli hukum air nasional. Langkah ini diambil guna memastikan kualitas regulasi sesuai standar nasional dan kebutuhan daerah.
Lebih lanjut, Yoga menekankan bahwa keberadaan Perda menjadi fondasi utama dalam pembentukan lembaga pengelola air minum dan sanitasi di Mimika.
“Kalau payung hukumnya sudah ada, maka pembentukan Perumdam bisa segera dilakukan, termasuk penyiapan SDM dan sistem operasionalnya,” ujarnya.
Dengan percepatan ini, pemerintah daerah optimistis pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sanitasi, termasuk Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Langkah progresif ini sekaligus menegaskan komitmen Dinas PUPR Mimika dalam mendorong pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas, terintegrasi, dan siap menjawab kebutuhan daerah ke depan.
EHO
























