Diskop Mimika Tegaskan Pinang dan Noken akan Dikembalikan kepada OAP

IMG 20260910 WA0016

Koreri.com,Timika – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan tersebut, khususnya terkait pengelolaan usaha pinang, noken dan aksesoris yang diarahkan untuk dikembalikan kepada Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikan Samuel saat ditemui di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, pihaknya telah membentuk kelompok-kelompok yang nantinya akan menjadi bagian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, keberadaan usaha pinang di sejumlah kios maupun tempat usaha akan menjadi perhatian Dinas Koperasi.

“Tujuannya ke depan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini jangan menjadi polemik. Langkah kami tetap jalan. Noken, pinang dan aksesoris dikembalikan kepada orang asli Papua,” tegas Samuel.

Ia menjelaskan, para pedagang yang sebelumnya menjalankan usaha pinang diminta untuk memahami kebijakan tersebut. Apabila usaha pinang ditinggalkan, maka pengelolaannya ke depan akan menjadi bagian dari kelompok yang telah dibentuk oleh Dinas Koperasi.

Samuel juga mengimbau seluruh penjual pinang yang berada di Kabupaten Mimika untuk mengikuti kebijakan tersebut dan tidak melihatnya sebagai upaya untuk merugikan masyarakat.

“Saya mengimbau kepada seluruh penjual pinang yang ada di Kabupaten Mimika. Noken, pinang kembalikan kepada yang punya. Kami tidak akan merugikan pihak lain,” ujarnya.

Ia memberikan contoh kondisi di wilayah SP2. Menurutnya, terdapat sekitar 38 orang yang selama ini menjual pinang di wilayah tersebut. Ke depan, usaha pinang tersebut akan ditata melalui Dinas Koperasi, sementara keberadaan kios yang dimiliki para pedagang tetap dipertahankan.

“Contohnya di SP2, ada sekitar 38 orang yang jual pinang. Ke depan pinang tetap di Dinas Koperasi, pinang dikembalikan, sementara kios mereka tetap dipertahankan,” jelasnya.

Samuel berharap penataan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik maupun kerugian bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan langkah-langkah penataan agar pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan sesuai tujuan.

NUEL