Koreri.com, Sorong – Polda Papua Barat Daya (PBD) masih mendalami dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi di Kabupaten Bahari Raja Ampat melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Wei Shang alias Wilson Shang.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda PBD AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang, S.I.K mengatakan proses penanganan perkara saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Imigrasi.
“Setelah pemeriksaan Imigrasi selesai, baru akan dilimpahkan kepada kami sebagai penyidik Polda Papua Barat Daya. Kami akan mempelajari seluruh alat bukti dan barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan Imigrasi, sebelum menentukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan,” terangnya saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Rabu (16/9/2026).
Erwin menjelaskan, Polres Raja Ampat juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak homestay dan saksi-saksi terkait.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mendokumentasikan kondisi di bawah laut yang menjadi bagian dari lokasi kejadian.
“Pihak homestay sudah diperiksa. TKP juga sudah didatangi dan dilakukan olah TKP, termasuk dasar laut. Untuk jumlah saksi masih dalam proses pemeriksaan,” urainya.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik atau pengemudi perahu serta agen wisata yang diduga berkaitan dengan perjalanan terduga pelaku tersebut.
Erwin menjelaskan, berdasarkan informasi awal, WNA tersebut mengaku telah beberapa kali berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali, dan baru satu kali ke Raja Ampat. Polisi juga menemukan sejumlah aktivitas penyelaman yang bersangkutan di media sosial.
“Memang dia suka diving. Banyak video aktivitas diving-nya di media sosial. Tetapi ini masih akan kami dalami,” sambungnya.
Terkait dugaan pasal yang dapat dikenakan, Erwin menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi. Jika unsur pidana dan alat bukti terpenuhi, perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang pasti ini terkait dengan membunuh hewan yang dilindungi. Ancamannya sampai 15 tahun. Kalau memang terbukti, akan kami proses,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara masih berada di Polres Raja Ampat, termasuk kualinya, sumpit dan sarung tangan.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan Imigrasi sebelum penyidik melakukan gelar perkara.
KENN

























