Sengketa Lahan Buddha Center Inkrah, Bangunan Tetap Dipertahankan Pemilik Sah

Sengketa Tanah Buddha Center inkrah

Koreri.com, Ambon — Sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri Gedung Buddha Center di kawasan Gunung Nona, Kota Ambon, memasuki babak akhir.

Perkara yang bergulir di pengadilan negeri Ambon kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb jo. Nomor 68/PDT/2025/PT AMB jo. Nomor 1406 K/PDT/2026 menguatkan posisi Tjoa Tinnie Pinontoan sebagai pihak yang dinyatakan memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Kepastian itu diperkuat dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela dan damai oleh termohon eksekusi, Wilhelmus Jauwerissa.

Penyerahan objek sengketa dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi Sukarela/Damai Nomor 15/Pen.Pdt.Eksekusi/2026/PN Amb, dan disaksikan Panitera PN Ambon, Sjarifudin Rasjid, S.H., pada 23 Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Tjoa Tinnie Pinontoan yang dipimpin Semy Sahetapy, dalam konferensi pers di depan Gedung Buddha Center, Gunung Nona, Rabu (30/9/2026).

Sahetapy menegaskan, rangkaian proses hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Melalui proses aanmaning oleh Ketua PN Ambon, termohon eksekusi secara sukarela dan damai telah menyerahkan objek sengketa sesuai isi amar putusan,” kata Sahetapy.

Menurutnya, penyerahan secara sukarela tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadap objek sengketa.

Dalam amar putusan PN Ambon, pengadilan antara lain menyatakan Tjoa Tinnie Pinontoan sebagai ahli waris Benny Pinontoan dan pemilik sah tanah induk sekitar 21.670 meter persegi.

Pengadilan juga menyatakan tanah sisa sekitar 14.025 meter persegi merupakan hak milik penggugat serta menyatakan sah SHM Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan dan SHM Nomor 03277 atas nama Michelle.

Meski amar putusan PN Ambon memuat perintah pengosongan dan pembongkaran bangunan pada objek sengketa, pihak Tjoa Tinnie Pinontoan memilih langkah berbeda terhadap Gedung Buddha Center.

Bangunan tersebut dipastikan tidak akan dibongkar, melainkan tetap dimanfaatkan untuk kepentingan umat Buddha di Maluku.

“Bangunan ini tidak akan dibongkar. Akan difungsikan untuk kepentingan umum, kegiatan keagamaan, serta agenda ibadah umat Buddha secara luas,” ujar Sahetapy.

Keputusan tersebut, kata dia, merupakan pilihan Tjoa Tinnie Pinontoan yang juga menjabat Ketua Permabudhi untuk memastikan fasilitas yang telah berdiri tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di balik sengketa tersebut, kuasa hukum juga memberikan catatan serius kepada pemerintah daerah.

Pembangunan fasilitas publik maupun fasilitas keagamaan di atas tanah yang status hukumnya belum diverifikasi secara menyeluruh dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Setiap pelaksanaan pembangunan fisik, khususnya fasilitas keagamaan di atas suatu bidang tanah, wajib mendasarkan diri pada verifikasi dan validasi legalitas kepemilikan hak,” tegas Sahetapy.

Ia menambahkan, ketelitian pada aspek pertanahan sejak awal penting dilakukan agar pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak berujung pada sengketa dan persoalan hukum.

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan objek sengketa secara sukarela dan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, perkara lahan Buddha Center Gunung Nona kini memasuki tahap baru: status hak atas tanah mengikuti putusan pengadilan, sementara bangunan Buddha Center tetap dipertahankan untuk kepentingan umat.

JFL