Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Atas Kaburnya Tersangka FYW

IMG 20261001 WA0046
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I.K.,M.H./Foto/:KENN

Koreri.com, Manokwari– Polresta Manokwari masih mendalami dugaan keterlibatan lain atas Kaburnya FYW, tersangka kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Manokwari berinisial FR (18) di Pantai Petrus Kafiar, Amban, Rabu (4/3/2026) lalu.

Dimana tersangka dugaan pembunuhan pelajar SMA Negeri I Manokwari sempat kabur ke Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya sejak kejadian bulan Maret hingga September 2026.

Selama enam bulan, tersangka FYW bersembunyi di Tambrauw kerap berpindah-pindah tempat guna mengelabui kejaran pihak kepolisian.

Aksi ini diduga ada keterlibatan pihak lain yang membanbantu tersangka FYW selama persembunyianya.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan,S.I.K.,M.H menegaskan, penyidik sedang mendalami dari keterangan tersangka maupun alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka saat melarikan diri.

“Kami sedang dalami kemungkinan ada keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka FYW saat kabur atau melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw,” kata Kapolresta menjawab pertanyaan wartawan koreri.com saat Press Conference di Mapolresta Manokwari, Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya Kapolresta menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa kejadian diawali saat korban FR bersama rekannya, SAP (15), didatangi tersangka FYW yang meminta sejumlah uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga memicu adu mulut dan berujung pada perkelahian.

“Akibat percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Papua Barat itu.

Tak berhenti di situ lanjut Ongky Isgunawan, melihat korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel milik korban.
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tambrauw dan kerap berpindah-pindah tempat guna mengelabui kejaran petugas.

Satuan Reskrim Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dan bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mendeteksi keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan pencarian maraton, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 7 September 2026. Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, Motif pelaku melakukan aksi kejam tersebut didasari rasa emosi karena korban menolak saat dimintai uang,” bebernya.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP maupun dari tangan pelaku, di antaranya,1 batang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban FR, 2 unit ponsel (HP), Sepasang sandal, helm, serta dedaunan dengan bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka FYW dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang diancam pidana penjara hingga 15 tahun.

KENN