Koreri.com, Sorong – Perseteruan antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat, Gidion Omkarsba dan wartawan terkait pemberitaan 70 peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Pamong Praja di Yogyakarta kini berbuntut panjang.
Kasatpol PP Raja Ampat resmi dipolisikan ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat
Daya (PBD) atas dugaan pengancaman verbal terhadap wartawan, Rabu(30/9/2026).
Pengaduan tersebut teregister dengan nomor STPLP/45/1X/2026/Ditreskrimsus dengan pelapor atas nama Endi Mambrasar, jurnalis dari WahaNews.Co.
Kasatpol PP Gidion Omkarsba pun angkat bicara merespon laporan pengaduan tersebut.
Ia mengakui sempat menghubungi wartawan yang memberitakan persoalan tersebut melalui telepon dengan nada keras.
Dijelaskan Gidion, respons itu terjadi secara spontan karena merasa pemberitaan mengenai peserta Diksar tidak terlebih dahulu dikonfirmasikan kepadanya.
“Mungkin karena spontanitas situasional, saya telepon beliau dan bicara sedikit keras. Menurut saya, sejak awal ketika berita itu dinaikkan seharusnya dikonfirmasikan kepada saya,” akuinya saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Sorong, Jumat (2/10/2026).
Gidion menegaskan, respons tersebut ditujukan secara pribadi kepada wartawan, bukan kepada institusi pers maupun profesi jurnalistik.
“Saya tidak memojokkan pihak wartawan atau pers, tidak! Maksud saya, kalau mau menaikkan berita, kalau bisa koordinasi dengan saya sebagai penanggung jawab,” keluhnya.
Gidion juga menyampaikan permintaan maaf apabila perkataannya dinilai terlalu keras.
“Dengan situasi yang kemarin itu saya akui memang emosional . Jika ada kata-kata saya yang agak keras kepada pihak wartawan saya mohon maaf, ” pintanya.
Dijelaskan, persoalan bermula dari pemberitaan yang menyebut 70 peserta dari Satpol PP Kabupaten Raja Ampat Diksar di Yogyakarta tidak difasilitasi atau tidak menerima uang saku.
Gidion membantah informasi tersebut.
Dijelaskan uang saku peserta telah diberikan sesuai pengaturan di lingkungan Satpol PP Raja Ampat,
“Jadi tidak benar uang saku itu tidak ada. Pemberian uang saku itu telah diatur. Ada yang bertanggung jawab terhadap uang itu. Sebagai penanggung jawab dalam satu kantor, saya tentu mengetahui hal-hal tersebut,” beber Gideon.
Ia menilai pemberitaan tersebut seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik utuh.
Meski sempat terjadi ketegangan, Gidion mengatakan persoalan tersebut kini tidak lagi menjadi masalah baginya.
Ia bahkan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.
Gidion berharap persoalan tersebut tidak mengganggu hubungan Pemerintah daerah dengan insan pers di Raja Ampat.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan konfirmasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
“Intinya harus ada konfirmasi. Kita harus bekerja sama dengan baik supaya ke depan tidak ada perselisihan antara Pemerintah daerah dan teman-teman pers,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kasatpol PP Raja Ampat Arfan Poretoka, menyatakan laporan ke kepolisian merupakan hak setiap warga negara.
Pihaknya siap kooperatif apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Kami menunggu prosesnya. Kalau ada panggilan, kami siap datang dan kooperatif,” ujarnya.
Meski laporan telah dibuat, pihaknya juga membuka peluang mediasi.
Menurut Arfan, permintaan maaf dari Kepala Satpol PP merupakan langkah yang patut disikapi secara baik.
Pihaknya menyatakan terbuka terhadap proses hukum sekaligus peluang penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi.
ZAN












