Koreri.com, Nabire – Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Wakapolda Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan operasi tersebut melibatkan 120 personel dari Polda Papua Tengah, Polres Nabire dan Polres Mimika.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap kasus narkotika sebanyak sembilan kasus,” kata Gustav dalam paparan hasil Operasi Antik Noken 2026.
Dari sembilan kasus tersebut, tiga laporan polisi ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus oleh Polres Nabire, dan empat kasus ditangani Polres Mimika.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, masing-masing lima tersangka ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, tiga tersangka oleh Polres Nabire, dan lima tersangka oleh Polres Mimika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkotika berupa sabu sebanyak 46,59 gram.
Rinciannya, Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah mengamankan 4,7 gram, Polres Nabire 9,89 gram, dan Polres Mimika sebanyak 32 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja. Dalam paparan disebutkan terdapat BB ganja yang berkaitan dengan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Polisi juga menyita BB minuman keras (miras) lokal berupa 187,8 liter cap tikus dan 170 liter bobo.
Sejumlah lokasi yang menjadi tempat pengungkapan kasus berada di wilayah Nabire, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Siriwini, Kalibobo, dan Karang Mulia.
Sementara di Mimika, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, SP4, dan Jalan Siriri SP4.
Salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 adalah penangkapan seorang residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Lapas Nabire serta DPO kasus penganiayaan Polres Nabire.
DPO tersebut ditangkap Tim Khusus Polda Papua Tengah pada 18 September 2026.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan narkotika jenis ganja berupa 43 bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang.
Selain pengungkapan narkotika, operasi juga menyasar peredaran minuman keras lokal yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan.
Gustav menjelaskan, dari keseluruhan pengungkapan tersebut terdapat sembilan kasus yang menjadi target operasi dan satu kasus non-target operasi.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk perkara sabu, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf k KUHP Tahun 2023.
Sementara untuk perkara ganja, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan perkara terkait perlindungan konsumen dan pangan dikenakan ketentuan Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Gustav menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah preventif dan preemtif.
Polisi terus melakukan edukasi kepada masyarakat, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan narkotika, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Provinsi Papua Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan pernah mencoba menggunakan, menyimpan, ataupun terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, keberhasilan Operasi Antik Noken 2026 menjadi bagian dari komitmen Polda Papua Tengah dan jajaran dalam menciptakan wilayah Papua Tengah yang aman serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
TIM











